Pangeran Harry Menang Atas Gugatannya Terhadap The Sun

0
Pangeran Harry (Foto: Instagram/duchesslifestylemagazine)
Pangeran Harry (Foto: Instagram/duchesslifestylemagazine)

Perseteruan antara Pangeran Harry dan media asal Inggris, The Sun dari News Group Newspaper (NGN) akhirnya berakhir. Kasus itu ditutup pada Selasa (21/1).

Diberitakan BBC pada Rabu (22/1), The Sun melakukan pelanggaran hukum karena mengganggu kehidupan pribadi sang pangeran. Teleponnya diretas dan ranah privasinya diganggu. 

Merasa The Sun telah menerbitkan informasi pribadinya secara ilegal, suami Meghan Markle itu mengajukan gugatan pada 2023. 

Dalam gugatannya, Pangeran Harry mengeklaim ada 200 artikel yang telah diterbitkan NGN sepanjang tahun 1996 hingga 2011. Artikel tersebut ditulis dan diterbitkan dengan cara dan tujuan ilegal.

| Baca Juga: Dua Tahun Pacaran, Brad Pitt Ingin Punya Anak dari Ines de Ramon

Namun sebelum kasus tersebut naik ke meja hukum, NGN selaku penerbit mengakui kesalahan mereka dan meminta maaf.

“NGN menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada Duke of Sussex atas gangguan serius oleh The Sun antara 1996 hingga 2011 terhadap kehidupan pribadinya, termasuk insiden aktivitas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh detektif swasta yang bekerja untuk The Sun,” ungkap mereka dalam sebuah pernyataan tertulis.

Tidak hanya itu, mereka juga meminta maaf karena salah satu jurnalisnya dulu pernah mengganggu kehidupan pribadi mendiang ibunya, Putri Diana.

| Baca Juga: Rahasia Panjang Umur Dick Van Dyke, Hidup Hampir Satu Abad

Pengacara Pangeran Harry, David Sherborne membenarkan hal tersebut. Menurutnya, NGN memang melakukan kesalahan dengan sengaja.

“Kebenaran yang kini terungkap adalah NGN telah melawan hukum dengan melibatkan lebih dari 100 detektif swasta selama 16 tahun. Itu telah dilakukan oleh The Sun, dengan sepengetahuan editor dan eksekutif, hingga ke petinggi perusahaan,” ungkapnya.

Selain mendapat permintaan maaf, Pangeran harry juga telah mendapatkan uang ganti rugi sebesar sekitar Rp194 miliar dari NGN.

Atas permintaan maaf dan pemberian uang ganti rugi tersebut, kasus Pangeran Harry dan The Sun pun ditutup per Selasa (21/1). (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here