Dituduh Penistaan Agama, Penyanyi Iran Tataloo Dihukum Mati

0
Tataloo divonis hukuman mati oleh Pemerintah Iran (Foto: Instagram/amotataloo_org)
Tataloo divonis hukuman mati oleh Pemerintah Iran (Foto: Instagram/amotataloo_org)

Pemerintah Iran menjatuhkan vonis hukuman mati pada Amir Hossein Maghsoudloo, penyanyi pop yang lebih dikenal dengan nama Tataloo. Hukuman tersebut diterimanya karena telah melakukan penistaan agama.

Sebelumnya Tataloo dikenal sebagai penyanyi bertato ekstrem. Dia memulai kariernya sebagai penyanyi pada 2003. Sayangnya dia tidak diakui secara resmi oleh Kementerian Kebudayaan dan Bimbingan Islam Iran.

Dia juga terkenal dengan karya-karyanya yang kerap mengkritik pemerintah. Dia pun dianggap sebagai ancaman oleh otoritas setempat.

Walau dikenal kerap mengkritik pemerintah, pria 37 tahun itu beberapa kali menunjukkan dukungannya pada pemerintah. Dia sempat merilis lagu tentang program nuklir Iran pada 2015 dan bertemu dengan mantan presiden Iran, Ebrahim Raisi pada 2017.

| Baca Juga: Shella Saukia Klarifikasi Dugaan Pengeroyokan Dokter Detektif

Sejak 2018, dia tinggal di Istanbul, Turki. Selama tinggal di sana, dia beberapa kali membuat masalah dengan menggoda penggemarnya yang masih di bawah umur. Terlepas dari itu, dia tetap eksis di Turki.

Namun pada Desember 2023, dia ditangkap oleh Pemerintah Iran atas tuduhan penistaan agama dan mencoreng nama baik Nabi Muhammad. Dia divonis penjara selama 5 tahun.

Dilansir dari The New Arab, jaksa setempat membuka kembali kasus tersebut pada Maret 2024. Tataloo didakwa atas kasus prostitusi, menyebarkan propaganda, serta dakwaan buruk lainnya. Dia mendapat vonis hukuman mati pada Minggu (19/1/2025).

“Kasus tersebut kembali dibuka dan kali ini terdakwa mendapat vonis hukuman mati karena telah menghina Nabi Muhammad,” tulis mereka dalam keterangannya.

Meski demikian hukuman tersebut belum bersifat final. Tataloo masih bisa mengajukan banding.

| Baca Juga: Pacar Bos Amazon Dihujat Imbas Tampil Seksi di Pelantikan Trump

Vonis mati terhadap Tataloo memicu kecaman keras dari para penggemar, komunitas internasional, dan para aktivis HAM. Apalagi berdasarkan laporan PBB, jumlah eksekusi di Iran pada tahun 2024 mencapai 901 kasus.

Itu juga bukan kali pertama pemerintah Iran menjatuhi hukuman berat pada musisinya. Sebelumnya seorang rapper bernama Toomaj Salehi telah dipenjara karena mendukung demonstrasi tentang kematian wanita Kurdi Iran, Mahsa Amini. Namun dia telah dibebaskan pada Desember 2022. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here