Nana Mirdad Emosi, Tetangga Bakar Sampah Dekat Permukiman

0
Nana Mirdad dibikin emosi karena ulah tetangga yang membakar sampah sembarangan. Foto : Instagram/nanamirdad_
Nana Mirdad dibikin emosi karena ulah tetangga yang membakar sampah sembarangan. Foto : Instagram/nanamirdad_

Nana Mirdad dibikin emosi karena ulah tetangga yang membakar sampah sembarangan. Dia khawatir apa yang dilakukan tetangganya itu memicu kebakaran lantaran dekat permukiman penduduk.

Melalui unggahan Instagram Story-nya pada Minggu (19/1/2025), Nana Mirdad membagikan rekaman ketika tetangganya membakar sampah hingga apinya membumbung tinggi.

Saking membaranya, api itu tak padam meski situasi di kawasan rumah Nana sedang hujan lebat.

| Baca Juga : Putranya Digunjing Pakai Anting, Nana Mirdad Beri Balasan Menohok

“Nggak ngerti lagi jalan pikiran orang-orang yang bakar sampah. Sadar nggak sih kalian bisa nyebabin kebakaran besar? Ini mungkin kalian lihatnya nggak seberapa, tapi ini gede aslinya. Di daerah pepohonan, dekat area pemukiman,” kesal istri aktor Andrew White itu.

Ibu dua anak itu pun meminta pejabat setempat untuk menegur warganya yang masih membakar sampah sembarangan di lingkungan permukiman.

Foto : Instagram/nanamirdad_
Foto : Instagram/nanamirdad_

“Tolong dong pihak yang bertugas @denpasarkota bukannya udah ada aturan buat yang bakar sampah didenda berat?” tanyanya sambil menandai akun pejabat Denpasar, Bali.

| Baca Juga : Alasan Nana Mirdad Tidak Mau Adopsi Bayi yang Ditemukan di Rumahnya

Lantas, bagaimana aturan soal sampah dan sanksi-sanksinya jika melanggarnya?

Misalnya, Undang-Undang nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu ada Peraturan daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwali), atau Peraturan Gubernur.

| Baca Juga : Nana Mirdad Geram, Punya ART Tapi Rumah Makin Kotor

Bagi pelanggar, mereka bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Pelaku juga bisa dikenakan sanksi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar jika menyebabkan pencemaran lingkungan.

Terkait dampak, membakar sampah dapat melepaskan gas beracun yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Membakar sampah sembarangan juga dapat mengganggu kenyamanan tetangga. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here