Suga BTS dijatuhi hukuman denda sebesar KRW 15 juta (Rp 173 juta) oleh Pengadilan Distrik Barat Seoul atas kasus mabuk saat berkendara. Nominal tersebut sama seperti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Awal Agustus lalu, polisi yang sedang patroli melihat Suga terjatuh sendirian saat mengendarai skuter listrik di daerah Yongsan. Ketika ingin membantu, polisi mencium bau alkohol dan langsung membawa si idol ke kantor polisi terdekat.
Setelah dilakukan tes breathalyzer, kandungan alkohol yang ada pada tubuh Suga mencapai 0.227 persen. Itu tujuh kali lipat lebih tinggi dibandingkan batas legal, yakni 0.08 persen.
| Baca Juga : Giliran PSY Beri Dukungan SUGA BTS di Tengah Kontroversi DUI
Awalnya Suga sudah menerima hukuman SIM dicabut dan membayar denda sebesar KRW 200.000 (Rp2,3 juta). Namun, polisi memutuksan untuk meneruskan kasusnya ke pengadilan lantaran jenis kendaraan yang digunakan bukan skuter tetapi sejenis motor listrik.
Di Korea Selatan, penggunaan sepeda motor listrik harus dibarengi dengan kepemilikan lisensi khusus seperti SIM. Aturan penggunaannya saat di jalanan juga sama dengan mobil yang mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas.
Suga memenuhi panggilan penyelidikan pada 23 Agustus lalu di kantor polisi Yongsan Seoul. Dia sempat menemui awak media dan menyampaikan permintaan maaf.
| Baca Juga : SUGA BTS Dapat Dukungan Penulis ‘Pachinko’ di Tengah Kasus DUI
“Aku minta maaf. Aku benar-benar minta maaf atas rasa sakit dan kecewa yang disebabkan oleh tindakanku yang salah. Aku sangat menyesal dan akan memastikan kejadian seperti itu tidak terulang lagi. Aku minta maaf pada semua orang yang sudah mendukungku. Sekali lagi, aku minta maaf,” ucapnya.
Setelah hampir dua bulan, kasus Suga BTS resmi berakhir setelah hakim Lee Yoo Seop mengetuk palu pada Jumat (27/9) lalu. Menyatakan bahwa rapper BTS itu harus membayar denda sebagai bentuk hukuman paling ringan.
Pria yang memiliki nama asli Min Yoongi itu bisa mengajukan banding dalam kurun waktu tujuh hari sejak tanggal pemberitahuan hukuman ditetapkan. (*)