Ketua Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani baru saja memberikan klarifikasi terkait sosok T yang ternyata bukan pengendali bisnis judi online di Indonesia dari Kamboja. Melainkan sosok di balik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal itu disampaikan Benny setelah memberikan keterangan atas panggilan Bareskrim Polri, pada Senin (29/7). Dia dicecar 22 pertanyaan dari pihak Bareskrim terkait pernyataannya perihal sosok T dan masalah judi dan scamming online.
“Fokus BP2MI itu kan pada penempatan dan perlindungan, yang kita pahami adalah sindikat penempatan ilegal,” katanya.
| Baca Juga: Bukan Pengendali Judi Online, Benny Rhamdani Klarifikasi Sosok T
Benny berupaya meluruskan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman. Pernyataannya beberapa hari lalu menyinggung sosok T yang diduga sebagai dalang dari pemasok tenaga kerja ilegal dari Indonesia di Kamboja.
“Standing posisi saya, fokus dan concern BP2MI adalah perang melawan sindikat penempatan ilegal. Jadi jika (dikaitkan dengan) judi online itu berdiri sendiri, maka tidak menjadi tugas dan fokus kami. Itu bukan tugas BP2MI,” pungkasnya.
Sebenarnya, cukup mudah untuk menangkap sosok T. Namun menurut Benny, sosok T tidak bisa disentuh oleh hukum.
“Orang ini adalah orang yang selama Republik ini berdiri mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum,” ucap Benny dalam video yang disiarkan kanal YouTube BP2MI, Selasa (23/7).
| Baca Juga : Bareskrim Polri Periksa Kepala BP2MI Terkait Pengendali Judi Online
“Saya menyatakan di depan Presiden, Panglima TNI, dan Kapolri, sebenarnya sangat mudah untuk menangkap siapa aktor di balik bisnis judi online,” ujarnya.
Sementara itu, menanggapi sosok kebal hukum, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng menyatakan, tidak ada orang yang bisa kebal hukum.
“Tidak ada orang yang kebal hukum, yang kebal hukum itu hanya hantu, karena hantu tidak bisa ditangkap,” ucap Sugeng ketika dihubungi Nyata, Senin (29/7).
“Kalau dia sebagai manusia, tidak bisa kebal hukum,” tegasnya.
Sugeng menyinggung, seorang dapat disebut kebal hukum, karena mendapat perlindungan dari aparat penegak hukum yang tidak ingin menindaknya.
| Baca Juga: Sindikat Judi Online di Jakbar, Pernah Retas Situs Pemerintah
Aparat yang seharusnya menindak seorang penjahat, justru melindungi sosok tersebut. Sugeng menegaskan kalau tindakan tersebut adalah tindakan yang salah.
“Dia kebal hukum karena dilindungi aparat penegak hukum yang tidak mau menindak dia,” ucapnya.
“(Agar kebal hukum) Ada pihak yang melindungi, aparat yang harusnya menindak malah melindungi penjahat,” imbuhnya.
Republik Indonesia sejatinya menganut asas Equality Before The Law atau semua sama di mata hukum. Asas tersebut tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, yang secara tegas menyatakan, “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” (*)