Jaminan Pembebasan Sean Diddy Combs Ditolak Tiga Kali

Sean Diddy Combs akan diadili pada 5 Mei 2025. Foto: Dok. Dia Dipasupil/Getty via People
Sean Diddy Combs akan diadili pada 5 Mei 2025. Foto: Dok. Dia Dipasupil/Getty via People

Hakim Arum Subramanian dari Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan New York menolak permohonan pembebasan dengan jaminan dari Sean Diddy Combs. Itu adalah penolakan yang ke tiga kalinya.

Sebelumnya, kuasa hukum rapper berusia 55 tahun itu mengajukan permohonan pembebasan dengan jaminan sebesar USD 50 juta (Rp 793 miliar).

Ditambah dengan pengawasan ketat selama 24 jam oleh petugas pengamanan, tidak diperkenankan untuk mengakses internet, hanya boleh dikunjungi oleh anggota keluarga tertentu, serta menyerahkan paspor.

Namun, dalam putusan pengadilan yang dikeluarkan pada Rabu (27/11), disebutkan bahwa membebaskan musisi berusia 55 tahun itu bisa jadi membahayakan keselamatan masyarakat.

| Baca Juga : Sean Diddy Combs Hadapi 5 Gugatan Baru atas Kasus Kejahatan Seksual

Hakim telah mempertimbangkan secara seksama dengan meninjau semua kejahatan serius yang dilakukan oleh terdakwa termasuk, perdagangan manusia dengan tujuan seksual, penculikan, pembakaran, percobaan menghalangi keadilan.

Tak hanya itu, Diddy juga diduga menggunakan senjata api, memberikan ancaman dan paksaan terhadap para korban yang berlangsung selama beberapa dekade.

“Pengadilan menyimpulkan bahwa pemerintah telah menunjukkan bukti yang jelas dan meyakinkan bahwa tidak ada kondisi atau kombinasi kondisi yang secara wajar bisa menjamin keselamatan masyarakat,” demikian keterangan yang tertulis dalam dokumen.

Pengadilan juga mengeklaim memiliki bukti berupa rekaman video, pesan dari korban, hingga senjata api. Ditambah dengan dugaan baru yang menyatakan Diddy melanggar aturan penjara pada hari ulang tahunnya dengan mencoba merusak integritas proses hukum.

| Baca Juga : Sean Diddy Combs Dituduh Langgar Aturan Penjara

Saat ini, Sean Diddy Combs ditahan di Pusat Penahanan Metropolitan Brookly, New York, sejak ditangkap di sebuah hotel pada 16 September lalu. Dia didakwa melakukan tindak perdagangan manusia dengan tujuan seksual, pemerasan, dan memfasilitasi prostitusi.

Sebelumnya dia juga telah mengajukan permohonan pembebasan dengan jaminan sebanyak dua kali, namun semuanya ditolak.

Dua hakim yang berbeda menangani permohonan tersebut. Keduanya menyatakan alasan penolakan yang sama, yakni khawatir ada kemungkinan untuk memanipulasi korban.

Oleh karena itu, Sean Diddy Combs harus tetap berada di penjara hingga sidang peradilan perdananya yang dijadwalkan akan digelar pada 5 Mei 2025. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here