Dugaan Makelar Kasus, Asal Usul Uang Rp 1 T yang Ditimbun Produser Eksekutif ‘Sang Pengadil’

Bukti uang hasil makelar kasus yang disita dari rumah produser eksekutif 'Sang Pengadil', Zarof Ricar. (Foto: Kolase/Dok. Kejagung)
Bukti uang hasil makelar kasus yang disita dari rumah produser eksekutif 'Sang Pengadil', Zarof Ricar. (Foto: Kolase/Dok. Kejagung)

Satu per satu fakta terungkap terkait pembebasan Ronald Tannur atas dakwaan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti pada 24 Juli 2024 lalu. Di balik vonis bebas tersebut, ternyata ada makelar kasus.

Mirisnya, makelar kasus tersebut diduga sudah memperjual belikan perkara lebih dari 10 tahun. Dimulai sejak menjadi pejabat di Mahkamah Agung (MA) dari tahun 2012, lalu pensiun pada 2022 hingga sekarang mempunyai profesi baru sebagai produser eksekutif ‘Sang Pengadil’ yang filmnya baru tayang pada 24 Oktober 2024.

Makelar kasus itu adalah Zarof Ricar. Pria 62 tahun tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan kasus suap terhadap tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. Dia ditangkap oleh Tim Pidsus Kejagung RI di Hotel Le Meridien Denpasar, Bali pada Kamis (24/10) malam.

| Baca Juga: Diciduk Kejagung, Rumah Produser Eksekutif ‘Sang Pengadil’ Ditemukan Uang Tunai Senilai Rp 1 T

Produser eksekutif ‘Sang Pengadil’ itu segera diadili. Dia akan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, Zarof berperan sebagai penghubung antara Lisa Rachmat, sebagai pengacara Ronald Tannur dan hakim agung untuk pengurusan kasasi.

Lisa Rachmat sendiri sebelumnya ditetapkan tersangka bersama tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dalam kasus suap penanganan perkara yang sama.

Zarof diminta Lisa Rachmat untuk melobi hakim agung yang menangani perkara pembunuhan Dini Sera agar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

“LR (Lisa Rachmat, red) menyampaikan kepada ZR (Zarof Ricar, red), akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk hakim agung. Dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar atas jasanya,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

| Baca Juga: Dugaan Suap Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur, Uang Rp 20 M Disita

Dengan iming-iming uang tersebut, Zarof pun melancarkan aksinya sebagai makelar kasus. Namun berdasarkan pengakuannya, uang gratifikasi itu masih disimpan di rumahnya.

Belum sempat disampaikan kepada para hakim agung yang menangani perkara Ronald Tannur. “Uangnya masih ada, tapi menurut pengakuannya ZR pernah berkomunikasi dengan salah satu hakim agung itu, nanti kami dalami,” kata Qohar.

Di sisi lain, rumah Zarof digeledah Tim Pidsus Kejagung RI. Dari hasil penggeledahan itu, mereka menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai hampir Rp 1 triliun.

Rinciannya, HKD 483.320 (Rp 977 juta), EUR 71.200 (Rp 1,2 miliar), USD 1.897.362 (Rp 29,7 miliar), Rp 5,7 miliar dan SGD 74.494.427 (Rp 885,6 miliar).

“Kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga. Bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” jelas Qohar.

| Baca Juga : Tiga Hakim Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Kena OTT

Qohar menyampaikan, menurut keterangan Zarof, timbunan uang senilai hampir Rp 1 triliun tersebut sebagian besar hasil makelar kasus. Selama menjabat di MA hingga pensiun dan menjadi produser eksekutif film, dia aktif memperjual belikan perkara.

Satu pengurusan perkara diperkirakan nilai suapnya mencapai puluhan miliar rupiah. Yang diberikan kepada hakimnya hanya Rp 7 miliar atau Rp 5 miliar. Sisanya menjadi keuntungan Zarof. Hal itu berlangsung cukup lama hingga saat ini.

Dihadapkan Tim Pidsus Kejagung Ri, Zarof pasrah dan mengaku selama ini telah serakah menumpuk harta suap di rumahnya.

Sekarang, Zarof hanya bisa menyesal di balik jeruji. Dia gagal menikmati kekayaan masa pensiun dengan profesi baru sebagai produser eksekutif yang diduga membiayai film ‘Sang Pengadil’ dari uang hasil makelar kasus. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here