Sandra Dewi Hapus Foto Pernikahan dan Unfollow IG Harvey Moeis

0
Harvey Moeis dan Sandra Dewi. (Foto: TikTok/sandradewi88)
Harvey Moeis dan Sandra Dewi. (Foto: TikTok/sandradewi88)

Sandra Dewi ketahuan menghapus foto suami, Harvey Moeis, yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Hal itu terjadi setelah suami Sandra itu divonis 6,5 tahun penjara akibat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang di area PT Timah.

Bila diperhatikan, foto kebersamaan Sandra Dewi dan Harvey Moeis sudah tidak ada lagi di Instagram. Bahkan, foto pernikahan keduanya yang digelar di Disneyland Tokyo, Jepang juga telah dihapus.

Kini, akun Instagram Sandra Dewi hanya menampilkan potret pribadi dengan berbagai kerja sama serta endorsement.

| Baca Juga : Semua Aset Harvey Moeis Disita, Termasuk Harta Milik Sandra Dewi

Tidak hanya itu, Sandra Dewi juga telah unfollow atau tidak lagi mengikuti akun Instagram Harvey Moeis, @hmoeis. Kini, ia hanya mengikuti akun kedua anaknya, Raphael Moeis dan Mikhael Moeis.

Akun dengan nama @sandradewi88 itu juga mematikan kolom komentar. Hanya saja, hal tersebut telah dilakukan sejak Harvey Moeis kali pertama ditangkap atas kasus korupsinya.

Sebelumnya, Sandra Dewi tidak hadir dalam sidang putusan suaminya yang digelar pada Senin (23/12/2024).

| Baca Juga : Tangis Harvey Moeis saat Pledoi, Beri Pesan untuk Sandra Dewi

Setelah sidang vonis, kuasa hukum Sandra Dewi, Marcella Santosa, memberikan penjelasan.

“Ya karena menurut kami, mungkin dia juga mempertimbangkan ya, mungkin bisa lihat dari live kalian. Karena kalian kan sudah bikin live,” ujarnya di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

“Jadinya sudah memudahkan untuk melihat apa putusannya. Terima kasih juga dengan teman-teman wartawan yang meliput,” sambungnya.

| Baca Juga : Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar

Seperti diketahui, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Seluruh aset yang dimiliki suami Sandra Dewi itu juga disita.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 12 tahun penjara.

Adapun aset yang dirampas tersebut adalah town house, sejumlah bidang tanah atau bangunan, sejumlah mobil mewah termasuk Ferrari dan Mercy, 88 tas mewah, sejumlah perhiasan dan logam mulia, uang asing seniali USD 400 ribu (Rp6,4 miliar) yang disimpan di bank, serta rekening deposito Rp33 miliar.

Suami Sandra Dewi itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Andi Ahmad, kuasa hukum harvey Moeis, keberatan dengan penyitaan aset tersebut. Menurutnya, ada harta milik Sandra Dewi yang seharusnya tidak ikut disita.

Ada pun aset milik Sandra yang dimaksud tersebut, yaitu tas mewah, perhiasan, serta rekening deposito. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here