Anak Kiai Masyhur di Jepara Tembak Guru Karena Masalah Sepele

Ilustrasi penembakan guru di Jepara. Foto: Dok. iStock
Ilustrasi penembakan guru di Jepara. Foto: Dok. iStock

Pria berinisial MMR (34) asal Desa Gemiring, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, ditangkap polisi pada Senin (25/11) karena menembak seorang guru dengan inisial EHS (42).

Kejadian terjadi sekitar pukul 10.30 WIB di jalan raya Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor dalam perjalanan menjemput anaknya pulang sekolah.

Sementara dari arah berlawanan, melaju mobil Toyota Camry hitam milik pelaku. Namun, posisi mobil terlalu ke kanan sehingga hampir menyerempet korban.

EHS sempat berhenti dan menoleh ke arah mobil sebelum malnjutkan kembali perjalanannya. Sayangnya, hal itu justru membuat pelaku tersinggung.

| Baca Juga : Tewas Ditembak Polisi, Siswa SMK di Semarang Ini Dikenal Berprestasi

MMR yang diketahui merupakan putra dari KH Hayatun Abdullah Hadziq, ulama masyhur di Jepara, kemudian putar balik dan mengejar korban yang sehari-hari bekerja sebagai guru di salah satu madrasah di Jepara.

“Kedua belah pihak sempat terjadi salah paham dan pelaku merasa tidak terima. Korban memilih menghindar dan meneruskan perjalanan tapi pelaku mengikuti. Di suatu jalan yang agak sepi, korban dipepet, tersangka membuka pintu mobil dan memaki-maki korban,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo pada Selasa (26/11).

Setelah itu, pelaku mengambil senjata diduga jenis airgun dan menembakkannya ke perut korban sebanyak dua kali. EHS langsung dibawa ke rumah sakit RS PKU Muhammadiyah Mayong dan membuat laporan ke polisi.

Kondisi korban saat ini telah membaik dan menjalani pengobatan rawat jalan. Sementara pelaku di tahan di Polres Jepara sejak ditangkap pada Senin (25/11) malam pukul 20.00.

AKP Yorisa menjelaskan bahwa MMR tidak memiliki izin kepemilikan senjata. Dia membelinya secara online sekitar tiga tahun lalu.

| Baca Juga : Truk Tronton Tabrak 7 Kendaraan di Slipi Jakarta, Tewaskan 2 Orang

“Untuk senjata yang digunakan pelaku, dari keterangan pelaku, dia tidak memiliki izin dan sudah kami amankan. Pelaku mendapatkan senjata dari pembelian online sekitar tiga tahun yang lalu,” tuturnya.

Adapun alasan pelaku menembak korban karena merasa tersinggung dengan tatapan yang dinilai seakan-akan meremehkan dan menantang. Diketahui keduanya adalah tetangga dan saling mengenal satu sama lain.

Pelaku juga membakar sepeda motor milik korban. Tetapi, AKP Yorisa mengatakan bahwa pihaknya ingin fokus terlebih dahulu pada kasus penembakan.

“Ancaman hukuman dari perbuatan pelaku kami kenakan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Saat ini masih kami dalami keterangan (tentang pembakaran) dari para saksi-saksi yang melihat. Untuk sementara kami fokus pada penembakan,” terangnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here