Lebih Ringan, Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

Ammar Zoni atas kasus narkoba. (Foto: Dok. Instagram)
Ammar Zoni atas kasus narkoba. (Foto: Dok. Instagram)

Ammar Zoni resmi divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus narkoba. Hukuman tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang putusan pada Senin (26/8/2024).

Ammar terbukti melakukan tindak pidana berupa penyalahgunaan narkotika golongan satu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana selama 3 bulan,” sebut hakim ketua di dalam ruang sidang.

| Baca Juga : JPU Sebut Ammar Zoni Pakai Kode Khusus saat Transaksi Narkoba

Selain itu, hakim menetapkan masa pidana Ammar akan dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalankan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.

Sebelumnya mantan suami Irish Bella itu  dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.

| Baca Juga : Dinilai Ikut Bisnis Narkoba, Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni selama 12 tahun dengan dikurangkan selama ditahan dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Azam Akhmad Akhsya selaku JPU pada waktu itu. 

Azam membeberkan alasan Ammar dituntut 12 tahun penjara atas kasus narkoba kali ini. Sebab Ammar dinilai telah melanggar pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang maksimal hukumannya 20 tahun.

“Kalau tuntutan itu sudah sesuai Undang Undang yaa, dakwaannya kan pasal 114 ayat 1, masih memungkinkan 12 tahun,” ucap Khareza Mokhamad salah satu JPU lain.

| Baca Juga : Pengajuan Rehabilitasi Dikabulkan, Ammar Zoni Menangis Haru

Selain itu, Ammar dinilai terlibat dalam bisnis narkoba. Keterlibatannya dalam bisnis narkoba ketika Akri (bandar narkoba) menyebut bahwa mantan suami Irish Bella itu memodalinya untuk jual beli narkoba.

Lantas, yang hasilnya dibagi dua dan telah dalam bentuk uang dan 5 gram sabu.

“Pertama dia kan, Ammar Zoni dalam kategori pecandu, yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasarkan fakta hukum selama persidangan,” ujar Khareza menambahkan. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here