Sebelum Sidang, Harvey Moeis Sempatkan Berdoa dengan Khusyuk

Harvey Moeis saat menghadiri sidang lanjutan atas kasus korupsi timah. (Foto: Stephine/Nyata)
Harvey Moeis saat menghadiri sidang lanjutan atas kasus korupsi timah. (Foto: Stephine/Nyata)

Harvey Moeis menghadiri sidang lanjutan atas dugaan kasus korupsi besar-besaran terkait tata niaga timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/8). Sebelum sidang itu dimulai, suami Sandra Dewi tersebut menyempatkan diri untuk berdoa.

Duduk di kursi meja paling depan, Harvey membawa selebaran kertas kecil bertuliskan doa. Diketahui kertas tersebut merupakan doa Novena Tiga Salam Maria. Khusus bagi mereka yang berbeban berat. Dikenal juga sebagai ‘Doa yang Tak Pernah Gagal untuk Dikabulkan’.

Selebaran kertas bertuliskan doa tersebut dikeluarkan dari saku kemejanya, Harvey pun langsung memanjatkan doa sambil menunggu panggilan ke hadapan majelis hakim.

| Baca Juga : Sidang Lanjutan Harvey Moeis, Hadirkan Lima Saksi Kasus Korupsi Timah

Berdasarkan pantauan Nyata, Harvey tampak begitu serius. Bibirnya bergerak merapalkan doa tanpa mengeluarkan suara.

Setelahnya, suami Sandra Dewi itu pun menutup doa dengan membuat tanda salib. Kemudian, menyimpan kembali buku kecil tersebut ke dalam sakunya.

Tak lama, Harvey dipanggil menghadapi majelis hakim. Suami Sandra Dewi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun dan meraup keuntungan Rp420 miliar dalam korupsinya itu, menyatakan dirinya dalam keadaan sehat dan siap mengikuti jalannya persidangan.

”Sehat Yang Mulia,” jawab Harvey.

| Baca Juga : Hadiri Sidang Perdana Korupsi, Harvey Moeis Pakai Kemeja Mewah

Persidangan kali ini merupakan rangkaian sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. Lima saksi dari PT Timah Tbk dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harvey Moeis.

Kelima saksi itu terdiri dari mantan dan petinggi PT Timah Tbk yang dinilai memiliki pengetahuan mendalam tentang kegiatan pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Mereka memberikan kesaksian terkait dugaan keterlibatan Harvey Moeis dalam memfasilitasi kegiatan pertambangan liar.

Sementara itu, Harvey Moeis sendiri diduga berperan aktif dalam mencari rekanan untuk menyewakan alat-alat peleburan timah. Selain itu, ia juga dianggap bertanggung jawab atas pengumpulan jatah keuntungan dari kegiatan ilegal ini yang kemudian diserahkan ke PT Timah Tbk.

Lima saksi tersebut di antaranya Ahmad Syahmadi yang sempat menjabat sebagai mantan General Manager Produksi PT Timah Tbk di Wilayah Babel.

| Baca Juga : Terima Uang Rp420 M dari Korupsi Timah, Ini Peran Harvey Moeis

Ke dua ialah Achmad Haspani yang menjabat sebagai General Manager Operasi Produksi Investasi Mineral PT Timah Tbk. Ke tiga ialah Kopdi Saragih, yang menjabat sebagai Wakil Kepala Metalurgi Timah.

Lalu Ikhsan Sodiqi, Kepala Bagian penerimaan dan Pengangkutan Bijih Unit Darat PT Timah. Terakhir, Dudi Hatari selaku Staf Asisten VP Divisi SDM PT Timah Tbk.

Dengan dakwaan tersebut, Harvey Moeis dihadapkan pada ancaman hukuman berat. Yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lalu Pasal 3 Undang-Undang Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here