Politisi PKS, H Herman, dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, Selasa (17/9/2024). Padahal, Anggota DPRD terpilih masa jabatan 2024-2029 itu berstatus tersangka kasus pencabulan anak.
Pada saat pelantikan anggota DPRD 2024-2029 di Balairung Sari Kantor Wali Kota Singkawang, tersangka tampak didampingi oleh keluarga dan kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Herman telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh Polres Singkawang pada 16 Agustus 2024.
| Baca Juga : Detik-detik Manajer Prada Tewas Tertimpa Patung di Italia
Kuasa hukum Herman sendiri menuding penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan tindakan yang prematur dan tidak cukup bukti, bahkan terindikasi adanya kriminalisasi.
“Karena kami menduga adanya rangkaian penyidikan yang diselenggarakan tidak secara profesional, tidak proper dan tidak presisi, ada rangkaian tidak dilengkapi, tiba-tiba ditetapkan tersangka,” kata kuasa hukum tersangka Akbar Hidayatullah seperti dikutip dari Pontianak Post, Sabtu (21/9/2024).
Oleh karena itu, pihaknya juga telah mengajukan gelar perkara khusus (GPK) untuk meninjau kembali penetapan status tersangka. Sebab, kuasa hukum menduga ada pelanggaran prosedural dalam proses penyelidikan kliennya.
| Baca Juga : Cerita Rakyat ‘Lutung Kasarung’ Hadir Dalam Pertunjukan Musikal
Hal itu terkait Surat Telegram (STR) Kapolri Nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 Tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
GPK telah dilaksanakan di Mabes Polri pada 4 September 2024 dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk kuasa hukum dan keluarga korban.
Terkait pelantikan Herman, Akbar menyebut tidak ada aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun dalam UU Pemilu yang menyatakan bahwa tersangka tidak dapat dilantik sebagai anggota legislatif. Kecuali, menurutnya, jika terpidana berkekuatan hukum tetap.
| Baca Juga : Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap
Polres Singkawang sendiri telah dua kali memanggil Herman untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, tersangka tidak memenuhi kedua panggilan tersebut dengan alasan sedang sakit.
Kemudian terkait kesehatan kliennya, Akbar menyampaikan Herman sudah menjalani EKG alias pemeriksaan jantung, pemeriksaan dilakukan oleh salah dokter di Rumah Sakit Harapan Kita.
Hasil EKG mencatat, salah satu jantungnya mengalami pembengkakan dan bocor tapi tak begitu besar hanya sekian milimeter.
| Baca Juga : Wanita di Bangkok Dililit Piton Sepanjang 4 Meter
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan calon anggota DPRD terpilih bisa dibatalkan pelantikannya jika terbukti melakukan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang bersifat tetap.
Hal itu diatur dalam Pasal 426 ayat 1D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
| Baca Juga : Foto Kamala Harris Diedit Jadi Bareng Terdakwa Kejahatan Seksual
Selain terbukti dalam pengadilan, pengangkatan calon legislatif (caleg) DPRD juga bisa dibatalkan apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak memenuhi syarat.
Komisioner KPU Kota Singkawang Umar Faruq menambahkan, Herman masih bisa dilantik sebagai anggota DPRD karena tidak melanggar syarat dalam Pasal 48 dan 49 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.
Berdasarkan pasal 48 dan 49, pelantikan bisa ditunda jika caleg terpilih menjalani pidana dalam penjara atau ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
“Kalau dia terpilih dan statusnya terpidana, itu pun kalau terpidana dipenjara di luar tahanan masih bisa mengikuti (pelantikan).
| Baca Juga : Dituduh Hamil dan Aborsi, Lolly Ngamuk Minta Bukti Medis
Namun, terkait yang berstatus tersangka tetap bisa mengikuti pelantikan karena memang di PKPU itu disebutkan,” kata Umar.
Senada dengan pernyataan KPU, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, anggota DPRD terpilih bisa diganti bila sudah dijatuhi putusan pengadilan.
“Masalahnya terbukti atau tidak, sudah ada putusan pengadilannya? Jadi perbuatan asusila itu setelah ada putusannya baru bisa berlaku. Pelantikannya ditunda atau diganti pergantian antar waktu,” jelasnya.
Bagja juga mengingatkan, perkara H bukanlah kasus pidana Pemilu, melainkan pidana murni yang bisa membatalkannya sebagai caleg terpilih. (*)