Istri ke-6 Presiden RI Pertama, Dewi Soekarno Didenda Rp3 M di Jepang

0
Dewi Soekarno (Foto: Instagram/dewisukarnoofficial)
Dewi Soekarno (Foto: Instagram/dewisukarnoofficial)

Istri ke-6 Presiden RI pertama, Naoko Nemoto alias Ratna Sari Dewi Soekarno didenda oleh pengadilan Jepang.

Wanita 84 tahun itu dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Jepang karena telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada dua karyawannya.

Dilansir Friday Digital, Senin (20/1), hal tersebut bermula pada Februari 2021. Saat itu seluruh dunia melakukan lockdown, termasuk Jepang.

Di saat yang sama, Dewi baru saja kembali dari Indonesia untuk menghadiri pemakaman menantu laki-lakinya, Fritz.

Mengetahui hal tersebut, karyawan Dewi Soekarno memutuskan untuk bekerja dari rumah (WFH). Mereka menduga Fritz meninggal karena COVID-19 dan khawatir bos mereka membawa dan akan menularkan virus tersebut.

| Baca Juga: Pelaku Penusukan Saif Ali Khan Ditangkap, Kareena Kapoor Minta Hormati Privasi Keluarga

Hal tersebut membuat wanita pemilik bisnis di bidang kosmetik dan perhiasan tersebut tersinggung. Istri ke enam Ir. Soekarno itu pun mengirim email penghentian kontrak kerja pada dua karyawannya pada 14 Februari 2021.

Tak terima, kedua karyawan tersebut akhirnya melaporkan Dewi Soekarno ke Pengadilan Jepang pada Maret 2022.

Dewi pun menggugat mereka atas tuduhan pengucilan dirinya di kantor pada Juli 2022.

Namun pengadilan memutuskan kedua belah pihak harus membayar biaya penyelesaian gabungan sebesar sekitar Rp629 juta pada Agustus 2022.

Dewi yang keberatan dengan hal tersebut memilih untuk melakukan tuntutan hukum. Dia kembali menggugat karyawan tersebut pada April 2023. Dia menyatakan mereka telah menyebarkan fitnah dan menghasut karyawan lain agar tidak bekerja. Mereka juga dianggap telah menyebabkan kerugian karena telah melaporkannya ke pengadilan buruh.

| Baca Juga: Uya Kuya Ditegur Korban Kebakaran Los Angeles Gegara Buat Konten

Namun pengadilan justru menjatuhkan denda pada Dewi atas ganti rugi gaji karyawan dan bunganya yang tidak dibayar selama 2021-2024. Wanita yang kini bermukim di Tokyo itu harus membayar sekitar Rp3 miliar.

Hal tersebut dilakukan karena Pengadilan Jepang menilai Dewi Soekarno telah melakukan pemecatan secara tidak adil dan tanpa alasan jelas.

Pihak Dewi telah melakukan pembelaan. Mereka mengatakan kedua karyawan tersebut telah berdiskusi dengan Dewi dan sepakat untuk mengundurkan diri secara sukarela. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here