Jaringan prostitusi di wilayah Kota Bandar Lampung dibongkar polisi. Dalam kasus ini, Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap 3 orang wanita sebagai mucikari.
Ketiganya yakni AS (33), warga Kedamaian, Kota Bandar Lampung, AR (25) Warga Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung dan AF (21), Warga Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung. Mereka menjual anak yang masih di bawah umur inisial DE hingga pria hidung belang.
Para pelaku ditangkap Polisi, pada Kamis (13/6/2024) di sejumlah lokasi berbeda di Kota Bandar Lampung.
| Baca Juga : Puluhan Kali Nipu Restoran, Turis Asal Pakistan Diringkus Polisi
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra membebarkan hal tersebut.
“Hasil penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan 3 tersangka, yang di mana masing-masing memiliki peran sendiri yaitu menjual dan mendapatkan keuntungan dari perbuatan para pelaku tersebut,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya, saat konferensi pers, Rabu (19/6/2024).
Dalam menjalankan aksinya, Dennis mengatakan para pelaku mengiming-imingi 1 unit ponsel jenis iPhone kepada korban dengan pembayaran melalui dicicil.
| Baca Juga : Usai Bakar Suami, Tersangka Polwan Ternyata Tak Ditahan
“Kemudian para pelaku menjual korban kepada para pria hidung belang, dan uangnya dipergunakan untuk mencicil ponsel tersebut,” kata Dennis.
Praktik prostitusi ini berlangsung dari tahun 2022 hingga tahun 2024, dan dipasarkan secara online maupun offline.
“Korban sendiri sampai saat ini masih di bawah umur yaitu 17 tahun,” jelas Dennis.
Dennis mengatakan bahwa harga yang ditawarkan oleh para pelaku bervariatif, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta.
“Jadi harganya bervariatif, tergantung kesepakatan, nah nanti keuntungan dibagi, selain untuk membayar cicilan handphone tersebut” ungkap Dennis.
| Baca Juga : Selain Judi, Ada Alasan Lain Polwan Ini Bakar Suami di Mojokerto
Para pelaku sendiri menerima keuntungan bervariatif, yaitu Rp300 ribu sampai Rp500 ribu dalam sekali transaksi korban dengan pria hidung belang.
Selian pelaku ketiga, Polisi juga menyita 1 potong baju pakaian dalam warna pink dan 2 unit ponsel.
Akibat perbuatannya, pelaku ketiga dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 83 Unang Undang RI Nomor 17 Tahun 201 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomo 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)