Anak Nikita Mirzani, Aura Meizani Mawardi atau disapa Lolly, diduga telah menggugurkan kandungan atau aborsi dua kali. Hal itu berdasarkan perintah kekasih, Vadel Badjideh.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang.
Dugaan tersebut tertuang dalam laporan Nikita Mirzani ke polisi teregister LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
| Baca Juga: Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badjideh ke Polisi
Ade Ary mengatakan saat ini laporan masih didalami jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.
Nikita disebut mendapat informasi kehamilan Lolly dari salah satu teman anaknya berinisial C. Nikita pun mengajukan 3 orang saksi dalam perkara tersebur. Mereka adalah C, D dan Y.
“Kejadian berawal dari pelapor (Nikita) sebagai orangtua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban (LM) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor,” kata Ade Ary, Jumat (13/9).
| Baca Juga: Nikita Mirzani Membenarkan Dugaan Lolly Hamil di Luar Nikah
Tak hanya itu, dalam laporan tersebut, Vadel diduga mencabuli anak Nikita Mirzani hingga hamil. “(Ada) dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban,” kata Ade Ary.
Buntut kejadian itu, sebagai orangtua korban, Nikita Mirzani merasa dirugikan hingga akhirnya menempuh jalur hukum.
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024).
Dalam perkara itu, Vadel dipersangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d Undang-Undang 35/2014 dan atau 77 a jo 45 a dan atau 421 KUHP juntp Pasal 60 Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 346 KuHP juncto 81. (*)