Nama suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi perbincangan hangat karena terlibat kasus korupsi Timah. Pada Rabu (14/8) kemarin, Harvey menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mendengarkan dakwaan atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Dia diduga kuat memainkan peran sentral dalam skandal korupsi pengelolaan bijih timah yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
Hal itu bermula dari kerja sama antara PT Refined Bangka Tin (RBT), tempat Harvey Moeis berperan, dan PT Timah, perusahaan negara yang bergerak di bidang pertambangan timah.
Dalam persidangan, jaksa mengungkap bahwa Harvey berperan besar dalam proses kongkalikong terkait pengelolaan bijih timah hasil tambang ilegal.
Harvey tak bekerja sendirian. Ia disebut bersekongkol dengan sejumlah pihak, termasuk Helena Lim, seorang pengusaha kaya raya yang dikenal sebagai ‘Crazy Rich’ dari kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
| Baca Juga : Punya Mobil Rolls-Royce dari Harvey Moeis, Pajak Belum Dibayar
Melalui perusahaan money changer milik Helena, PT Quantum Skyline Exchange, Harvey dituduh mengumpulkan dana pengamanan dari beberapa perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung.
Dana tersebut dikabarkan mengalir deras dari sejumlah perusahaan seperti CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Tinindo Internusa, dan PT Stanindo Inti Perkasa.
Menurut jaksa, uang yang diterima Harvey dan Helena tidak sedikit. Setiap perusahaan smelter membayar biaya pengamanan sebesar USD500 hingga USD750 per ton timah.
Biaya tersebut diklaim sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) PT Refined Bangka Tin. Namun, semua itu hanyalah kedok untuk menutupi transaksi haram yang dilakukan Harvey dan kawan-kawan.
| Baca Juga : Terjerat Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Tak Ajukan Eksepsi
Jaksa menjelaskan tindakan Harvey diketahui para petinggi PT Refined Bangka Tin, termasuk Suparta selaku Direktur Utama, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha. Mereka semua tahu betul bagaimana uang pengamanan dikumpulkan dan digunakan.
“Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis,” ujar jaksa penuntut umum di persidangan.
Peran Harvey semakin jelas ketika jaksa membeberkan adanya pertemuan antara Harvey dengan sejumlah petinggi PT Timah. Pertemuan tersebut membahas pengelolaan bijih timah yang dihasilkan dari tambang-tambang ilegal yang tersebar di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Pada pertemuan tersebut, dibicarakan pula bahwa smelter-smelter swasta harus menyisihkan sebagian keuntungan untuk pembayaran pengamanan. Semua pihak yang terlibat mengetahui bahwa bijih timah tersebut berasal dari tambang ilegal.
Jaksa menuduh bahwa kesepakatan yang dibuat antara Harvey dan PT Timah itu hanyalah sebuah akal-akalan. Tujuannya untuk memuluskan penjualan bijih timah ilegal yang diproduksi di wilayah tambang negara.
Salah satu buktinya adalah ada pembayaran sewa alat pemrosesan timah dengan nilai yang jauh lebih tinggi dari harga normal. Harvey bahkan diduga sebagai penggagas kerja sama tersebut.
| Baca Juga : Terlibat Korupsi, Harvey Moeis Terima Uang Keamanan Tambang Ilegal
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut bahwa Harvey bertindak sebagai koordinator dalam pengumpulan dana pengamanan. Dana itu dikumpulkan dengan cara menekan perusahaan-perusahaan smelter untuk membayar uang pengamanan dalam jumlah besar.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk memperlancar kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Harvey juga dituduh mencuci uang hasil korupsi tersebut. Menurut jaksa, uang yang dikumpulkan dari biaya pengamanan itu disamarkan melalui berbagai transaksi yang tampak legal.
Kasus itu menarik perhatian karena tidak hanya melibatkan Harvey Moeis sebagai tokoh utama. Beberapa nama besar lainnya, termasuk petinggi PT Timah dan para pemilik smelter, turut terseret dalam pusaran kasus korupsi.
| Baca Juga : Kejagung Sita 5 Aset Harvey Moeis Imbas Kasus Korupsi Timah
Harvey disebut-sebut sebagai otak di balik skema yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut. Bahkan, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp300 triliun.
Sementara, jumlah total uang yang diterima Harvey melalui perusahaan Helena mencapai USD30 juta. Dalam rupiah, jumlah tersebut setara dengan sekitar Rp420 miliar.
Bukti yang diajukan jaksa semakin memperkuat tuduhan itu. Pada 2018, Harvey disebut menginisiasi pertemuan dengan beberapa pemilik smelter untuk menyepakati kerja sama yang melibatkan PT Timah.
Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa perusahaan smelter swasta harus membayar sejumlah uang sebagai ‘biaya sewa alat’ untuk memproses bijih timah yang mereka hasilkan. Namun, pada kenyataannya, semua ini hanyalah upaya untuk menutupi kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan smelter-smelter tersebut.
Harvey Moeis, yang selama ini dikenal sebagai suami aktris terkenal Sandra Dewi, kini menghadapi ancaman hukuman berat. Skandal korupsi yang melibatkan dirinya menjadi sorotan publik, terutama karena besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakannya.
| Baca Juga : Modus Harvey Moeis Simpan Uang Milliaran Rupiah di Rumah
Harvey Moeis tak hanya didakwa dengan pasal korupsi, tetapi juga dijerat dengan tuduhan pencucian uang. Jaksa menuntut Harvey atas pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Harvey juga menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jaksa memastikan bahwa sidang akan terus berlanjut, dengan agenda berikutnya menghadirkan saksi-saksi dari pihak smelter dan PT Timah. (*)