Presiden Korea Selatan Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

0
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Ditangkap Penyidik (Foto: Getty Images)
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Ditangkap Penyidik (Foto: Getty Images)

Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk Yeol akhirnya ditangkap atas tuduhan pemberontakan buntut dari kontroversi darurat militer.

Dilansir dari AFP, penangkapan itu terjadi setelah gagalnya perintah darurat militer yang berujung pemakzulan Presiden Korea Selatan. Setelah itu Yoon Suk Yeol meminta maaf di hadapan publik.

“Saya sangat menyesal dan ingin meminta maaf dengan tulus kepada rakyat yang merasa terkejut,” katanya dalam pidato singkat yang disiarkan televisi pada 7 Desember 2024.

“Sehubungan dengan deklarasi darurat militer, saya tidak akan menghindar dari tanggung jawab hukum maupun politik,” lanjutnya.

| Baca juga: Divonis Bersalah, Donald Trump Jadi Presiden AS Berstatus Napi

Namun, Yoon Suk Yeol telah mengabaikan tiga panggilan penyidik yang akhirnya membuat Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) dan gabungan polisi menggerebek rumahnya pada 3 Januari 2025.

Upaya itu gagal karena kompleks kediamannya dilindungi oleh Dinas Keamanan Presiden (PSS) serta dipasang kawat berduri dan barikade, menurut laporan AFP.

Setelah sempat gagal, akhirnya Yoon Suk Yeol resmi ditangkap pada Rabu (15/1) setelah tim gabungan itu mengepung kediamannya sejak dini hari.

Penangkapan itu merupakan percobaan ke dua dari CIO dan gabungan polisi untuk menggerebek kediaman Yoon Suk Yeol.

“Markas Besar Investigasi Gabungan melaksanakan surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk Yeol pada 15 Januari pukul 10.33 pagi,” kata tim penyidik dalam sebuah pernyataan.

Presiden yang dimakzulkan itu menjadi sejarah di Korea Selatan sebagai presiden pertama yang ditangkap ketika masih menjabat.

| Baca juga: Kebakaran Dahsyat Los Angeles Diduga Karena Kelalaian Manusia

Menurut laporan media Korsel, Yonhap, Yoon Suk Yeol mengatakan dia telah membuat keputusan untuk mengikuti pemeriksaan untuk mencegah pertumpahan darah.

“Saya memutuskan untuk menanggapi CIO. Saya tidak menerima legalitas investigasi tersebut tetapi mematuhinya untuk mencegah pertumpahan darah yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Melansir dari Reuters, pihak berwenang kini memiliki waktu 48 jam untuk menginterogasi Yoon Suk Yeol. Kemudian harus mengajukan surat perintah baru untuk menahan Yoon Suk Yeol hingga 20 hari atau membebaskannya.

Presiden Korea Selatan itu terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup jika terbukti bersalah melakukan pemberontakan. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here