Terlibat Korupsi, Harvey Moeis Terima Uang Keamanan Tambang Ilegal

Harvey Moeis saat menghadiri sidang perdana atas dugaan kasus korupsi Timah. (Foto: Tangkapan Layar YouTube/Cumi Cumi)
Harvey Moeis saat menghadiri sidang perdana atas dugaan kasus korupsi Timah. (Foto: Tangkapan Layar YouTube/Cumi Cumi)

Harvey Moeis telah jalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (14/8). Sidang tersebut berkaitan dengan tuduhan penerimaan dana ilegal yang dilakukan olehnya melalui perusahaan money changer milik Helena Lim.

Dana tersebut dikumpulkan dari berbagai perusahaan smelter yang beroperasi di Bangka Belitung.

“Terdakwa Harvey Moeis melalui Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange menerima biaya pengamanan dari perusahaan smelter yaitu PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan CV Venus Inti Perkasa yang selanjutnya diserahkan kepada terdakwa Harvey Moeis,” ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

Setelah itu dikaitkan dengan perannya sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT). Lalu menurut dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Harvey diduga terlibat dalam skema pengumpulan dana yang disamarkan sebagai biaya pengamanan.

| Baca Juga : Kejagung Sebut Harvey Moeis Tak Diistimewakan di Penjara

Dana tersebut diterima dari beberapa perusahaan smelter. Di antaranya PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan CV Venus Inti Perkasa.

“Terdakwa meminta kepada CV Venus Intiperkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis,” tutur jaksa.

Lalu setiap perusahaan diduga membayar sejumlah uang berkisar USD 500 (Rp7,8 juta) hingga USD 750 (Rp 11,8 juta) per ton bijih timah. Dana itu kemudian dicatat sebagai program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dikelola Harvey atas nama PT RBT.

Selanjutnya dalam persidangan, jaksa menjelaskan uang tersebut dikumpulkan terkait dengan aktivitas penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. PT Timah sebelumnya meminta agar perusahaan-perusahaan swasta ini menyetor lima persen dari kuota ekspor mereka sebagai kompensasi.

| Baca Juga : Potret Apartemen Mewah Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Permintaan ini dibahas dalam pertemuan antara Harvey dan para petinggi PT Timah, termasuk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Alwin Albar. Peran Harvey dalam pengumpulan dana tersebut juga disebut diketahui oleh para petinggi PT RBT.

Suparta selaku direktur utama dan Reza Andriansyah selaku direktur pengembangan usaha juga termasuk.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, dia juga didakwa melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here