Harvey Moeis menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). Dalam sidang atas dugaan kasus korupsi timah, Harvey tidak mengajukan keberatan atau nota pembelaan setelah mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Harvey Moeis dituduh terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun dan menyebabkan kerugian tambahan sebesar Rp420 miliar. Selain itu, dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Meskipun dakwaan yang berat, Harvey memilih untuk tidak mengajukan eksepsi, melainkan meminta agar sidang dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Dalam persidangan hari ini, Harvey menyatakan pemahamannya terhadap dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.
“Saya mengerti tentang dakwaannya, dan saya mohon izin untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya, kalau diperbolehkan,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim.
| Baca Juga : Terlibat Korupsi, Harvey Moeis Terima Uang Keamanan Tambang Ilegal
Sidang berikutnya direncanakan akan berlangsung pada Kamis, (22/8). Agenda sidang akan berfokus pada pembuktian, di mana jaksa akan menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan.
Hakim Ketua telah menjadwalkan agenda tersebut untuk mendengarkan keterangan lima saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Harvey mendapat tuduhan penerimaan dana ilegal yang dilakukan olehnya melalui perusahaan money changer milik Helena Lim.
Dana tersebut dikumpulkan dari berbagai perusahaan smelter yang beroperasi di Bangka Belitung.
“Terdakwa Harvey Moeis melalui Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange menerima biaya pengamanan dari perusahaan smelter yaitu PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan CV Venus Inti Perkasa yang selanjutnya diserahkan kepada terdakwa Harvey Moeis,” ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
| Baca Juga: Kejagung Sita 5 Aset Harvey Moeis Imbas Kasus Korupsi Timah
Setelah itu dikaitkan dengan perannya sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT). Lalu menurut dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Harvey diduga terlibat dalam skema pengumpulan dana yang disamarkan sebagai biaya pengamanan.
Setiap perusahaan diduga membayar sejumlah uang berkisar USD 500 (Rp7,8 juta) hingga USD 750 (Rp 11,8 juta) per ton bijih timah. Dana itu kemudian dicatat sebagai program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dikelola Harvey atas nama PT RBT.
Sejak kasus itu mencuat pada akhir Maret 2024, Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut mengungkap keterlibatannya dalam korupsi tata niaga komoditas timah, termasuk perannya dalam mencari rekanan untuk penyewaan alat peleburan timah dan mengumpulkan keuntungan dari rekanan untuk diserahkan ke PT Timah.
| Baca Juga : Kejagung Sebut Harvey Moeis Tak Diistimewakan di Penjara
Sebelumnya, berbagai tersangka telah ditetapkan, termasuk Toni Tamsil dan Tamron Tamsil pada Januari dan Februari 2024, serta Helena Lin dan Suparta, yang juga terlibat dalam kasus ini. Kini, sidang Harvey Moeis menjadi pusat perhatian, mengingat statusnya sebagai suami Sandra Dewi dan nilai kerugian yang sangat besar. (*)