Motif Armor Toreador Lakukan KDRT ke Cut Intan Nabila

Armor Toreador ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT kepada Cut Intan Nabila. Foto : Instagram/humaspolresbogor
Armor Toreador ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT kepada Cut Intan Nabila. Foto : Instagram/humaspolresbogor

Polisi menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Cut Intan Nabila. Dia pun harus mendekam di balik jeruji besi.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan tersangka berdalih melakukan KDRT karena ketahuan menonton film porno. Namun demikian, polisi masih akan melakukan cross-check kepada Cut Intan Nabila selaku korban.

Sementara terkait isu perselingkuhan, Rio mengatakan pihaknya masih mendalami hal itu.

| Baca Juga : Armor Toreador, Suami Cut Intan Nabila Ditangkap di Hotel Jaksel

“Hasil pemeriksaan dari tersangka bahwa si tersangka ketahuan menonton video porno. Namun kami ingin menggali pemeriksaan dari korban karena kemarin faktor psikologi masih trauma, kami berinisiatif menghentikan dulu pemeriksaan korban,” terang AKBP Rio saat konferensi pers, Rabu (14/8/2024).

Saat dihadirkan dalam konferensi pers itu, tersangka mengaku sudah sering melakukan tindakan KDRT kepada istri. Baik itu di depan anak, atau pun saat hanya berdua dengan Intan.

“Sudah lebih dari lima kali dari tahun 2020, saya tidak akan melakukan pembelaan apa pun yang jelas saya mengaku bersalah. Saya siap menjalani proses hukum dengan sebenar-benarnya,” ujar Armor.

| Baca Juga : Sosok Armor Toreador, Pelaku KDRT Selebgram Cut Intan Nabila

Bahkan, orang tua sampai tetangga sekitar saja tahu bahwa tersangka dan korban sering ribut, dan ada dugaan tindakan penganiayaan di dalamnya.

“Apakah tetanggamu atau orang tuamu tahu bahwa kamu setiap ribut melakukan penganiayaan terhadap istrimu?,” tanya AKBP Rio.

“Tahu,” jawab Armor singkat.

| Baca Juga : Geger, Detik-detik Selebgram Cut Intan Nabila Jadi Korban KDRT

Kini, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Hal itu berdasarkan tiga alat bukti,  mulai dari dokumen pernikahan Armor Toreador dengan Cut Intan Nabila hingga rekaman CCTV.

Pertama, tersangka dijerat pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga atau KDRT Pasal 44 Ayat 2 UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kedua, tersangka dijerat pasal kekerasan terhadap anak dan penganiayaan Pasal 351 KUHP. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here