Anak Dituduh Sebarkan Video Asusila, Yuyun Sukawati Minta Keadilan

Yuyun Sukawati (tengah) minta keadilan untuk putranya. (Foto: Bayu/Nyata)
Yuyun Sukawati (tengah) minta keadilan untuk putranya. (Foto: Bayu/Nyata)

Salah satu pemeran sinetron ‘Jin dan Jun’, Yuyun Sukawati tengah menghadapi masalah pelik. Sebab, putranya, Harry Alam Wibowo yang masih berstatus pelajar di SMAN 1 Cirebon, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas kasus dugaan penyebaran video asusila.

Hingga kini, Yuyun masih merasa jika putranya tersebut tak bersalah. Menurut dia, terdapat beberapa kejanggalan seputar penangkapan putranya tersebut.

Harry dituduh menyebarkan video asusila oleh mantan kekasihnya. Pada 2 Februari lalu, putranya tiba-tiba didatangi oleh 15 orang dari Polres Bandara Soetta di sekolahnya.

“Mereka bilang anak saya sudah menjadi tersangka, dituduh mengedarkan video asusila. Tapi, saya tidak pernah menerima surat panggilan, dan mereka juga tidak bisa menunjukkan bukti video tersebut. Bahkan, HP anak saya dirampas tanpa alasan yang jelas,” ungkap Yuyun saat konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (13/8/2024).

| Baca Juga: Yuyun Sukawati Ngaku Jadi Korban Pemerasan Oknum Jaksa hingga Rp1 M

Pada akhirnya, kasus itu pun memasuki babak persidangan. Lagi-lagi, beberapa kejanggalan pun dirasakan Yuyun.

“Dalam satu hari, persidangan mencakup dakwaan, kesaksian korban, saksi polisi, hingga saksi ahli. Namun, saya merasa mereka semua memberikan kesaksian yang tidak benar,” jelasnya.

Harry pun dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Namun anehnya, dua terdakwa lainnya hanya menerima hukuman tiga bulan.

“Ada sesuatu yang janggal ketika tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya hanya tujuh bulan, sementara putra Yuyun yang dianggap paling bersalah diputuskan satu tahun penjara,” kata Niko Kilikili selaku kuasa hukum Yuyun.

| Baca Juga: Sederet Fakta Kasus Video Asusila Audrey Davis

Kejanggalan tak berhenti sampai di situ. Hukuman Harry tiba-tiba bertambah setelah melalui proses banding. Putra Yuyun tersebut harus menerima hukuman selama satu tahun enam bulan.

Yuyun pun akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke pihak berwenang. Yuyun berharap agar putranya segera mendapat keadilan.

“Saya memohon keadilan sebagai seorang ibu tunggal untuk anak saya yang masih di bawah umur dan yatim. Saya berharap agar oknum polisi dan jaksa yang terlibat dapat ditindak sesuai hukum,” tegas Yuyun.

“Perempuan itu seharusnya yang ditindak, karena dia yang sebenarnya membuat dan menyebarkan video asusila tersebut. Namun, karena ada oknum yang mendukungnya, kasus ini justru berbalik menyerang anak saya,” sambung Yuyun. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here