Mantan personel boygroup BigBang, Seungri divonis tiga tahun penjara atas prostitusi, narkoba dan perjudian. Dia pun resmi berstatus narapidana. Seungri divonis pengadilan militer, Kamis (12/8) setelah penyidikan yang sangat panjang atas keterlibatannya dalam skandal klub Burning Sun di Seoul. Dia dinyatakan bersalah atas sembilan dakwaan terhadapnya.
“Terdakwa [Seungri] mengatur bantuan seksual untuk investor asing, sebagai usaha berkolusi dengan mitra bisnisnya, Yoo In-suk. Dia pun memperoleh keuntungan sebagai hasilnya. Kejahatannya dalam mengkomersialkan seks dan melanggar adat tradisional telah menyebabkan kerugian yang tidak kecil bagi masyarakat kami.” Demikian pernyataan dari pengadilan militer yang dikutip outlet media Korea Selatan Yonhap. Selain vonis penjara, dia juga harus membayar denda 1,15 miliar Won atau setara Rp14,2 miliar.

Baca Juga: Putuskan Pensiun, Seungri Bigbang Curhat Penderitaannya
Penyanyi bernama asli Lee Seung-hyun itu sejak Januari 2020 didakwa atas berbagai tuduhan, termasuk mengatur layanan seksual ilegal untuk investor bisnis dari Taiwan, Jepang dan Hong Kong, sejak 2015 hingga 2016. Dia juga dihukum karena menggelapkan dana, klub yang dia jalankan menyalahi aturan dan berjudi besar-besaran di kasino asing dari 2013 hingga 2017.
Seungri sendiri menyangkal sebagian besar tuduhan itu. Kemudian kasusnya dialihkan ke pengadilan militer setelah dia mendaftar sebagai tentara selama 21 bulan wajib militernya. Outlet media Yonhap mengabarkan beberapa kali Seungri yang mengenakan seragam militer beberapa kali menggelengkan kepala saat hakim membacakan keputusannya.

Seungri, sebelum tersandung beragam kasus ini adalah salah satu bintang terbesar di KPop. Dia tergabung di grup BigBang yang punya banyak penggemar di seluruh dunia, sejak debut pada tahun 2006. Sepanjang karir, mereka berhasil menjual 150 copies album.
Majalah Forbes melaporkan tahun 2016, grup ini telah meraup pendapatan kotor USD44 juta (Rp 635 miliar). Seungri meninggalkan grup pada 2019 setelah media melaporkan tuduhan prostitusi. Kasusnya merupakan salah satu skandal terbesar yang mengguncang industri hiburan Korea Selatan dalam beberapa tahun terakhir.

Pada tahun 2019, penyanyi Jung Joon-young dihukum enam tahun penjara dan mantan anggota boygroup Choi Jong-hoon menerima hukuman lima tahun setelah dinyatakan bersalah melakukan hubungan seksual terlarang dengan seorang wanita yang tidak dapat melawan.(*)