Bintang ‘Jin dan Jun’, Yuyun Sukawati mengaku jadi korban dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial MA.
Rupanya, aksi tersebut terkait kasus penyebaran video asusila yang melibatkan anak Yuyun Sukawati yang sempat ditangkap polisi. Meski sudah bebas setelah ditahan, kasus tersebut masih meninggalkan bekas bagi Yuyun.
Oknum jaksa yang bertugas di wilayah Kota Tangerang itu diduga meminta uang sebesar Rp1 miliar dari Yuyun.
| Baca Juga : Seperti Lesti Kejora, Deretan Artis Ini Juga Korban KDRT
Melalui pengacaranya, Yuyun pun melaporkan dugaan tindak pemerasan dan pengancaman tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) pada Kamis (8/8/2024).
“Adapun penyalahgunaan tersebut antara lain adalah meminta uang sebesar Rp1 Miliar kepada klien kami ibu Yuyun,” kata kuasa hukum Yuyun, Maxi Karepu.
Uang tersebut, kata Maxi, diminta sebagai jaminan untuk anak Yuyun yang sedang tersandung kasus penyebaran video asusila beberapa waktu lalu.
“Selain meminta uang, oknum jaksa ini juga melakukan pengancaman lewat WhatsApp karena uang Rp1 M tersebut tidak diberikan oleh ibu Yuyun,” katanya.
| Baca Juga : Penampilan Mahalini, Makin Percaya Diri dengan Hidung Baru
Sementara, Yuyun mengaku sangat terkejut ketika diminta untuk memberikan uang dengan nilai yang sangat fantastis. Akibatnya, Yuyun merasa tertekan ketika harus berjuang melawan ketidakadilan terhadap proses hukum anaknya tersebut.
“Saya sebagai seorang ibu dan juga anak sayang masih di bawah umur saya merasa ditekan, diperas dan diancam. Istilahnya sudah difitnah kemudian diancam, diperas dann diperlakukan semena-mena oleh yang kuat dan berkuasa. Mereka yang punya uang, mereka yang bisa menghalalkan segala cara kepada kami sebagai rakyat kecil,” ungkapnya.
Yuyun Sukawati dikenal sebagai aktris yang populer di era akhir 1990-an hingga awal 2000-an. Ia memulai kariernya di dunia hiburan sejak usia remaja. Namanya dikenal lewat sinetron ‘Jin dan Jun’.
Dalam sinetron tersebut, ia memerankan tokoh Santi, sepupu Jun yang dperankan oleh Syahrul Gunawan. (*)