Donald Trump tidak dijatuhi hukuman penjara meski dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan catatan bisnis yang dihadapinya.
Meski bebas dari hukuman, status bersalah Trump tetap tidak bisa dihapuskan dalam catatan kriminalnya. Hal itu menjadikan Donald Trump sebagai Presiden pertama AS yang menjabat dengan status narapidana saat pelantikan tanggal 20 Januari nanti.
Melalui sidang di Pengadilan Pidana New York, Manhattan, pada Jumat (10/1), Hakim Juan Merchan menyatakan vonis ‘unconditional discharge’ atau pembebasan tanpa syarat. Vonis itu berdasarkan konstitusi Amerika Serikat yang melindungi Presiden dari segala tuntutan pidana.
Selain bebas tanpa syarat, Trump juga bebas dari denda, masa percobaan atau hukuman lainnya. Vonis itu menjadi keputusan akhir dari drama kasus pidana yang dihadapi Trump sejak 2023.
| Baca juga: Terparah di AS, Kerugian Kebakaran Los Angeles Capai Rp2.430 T
“Perlindungan hukum yang cukup besar, bahkan luar biasa, yang diberikan oleh jabatan kepala eksekutif merupakan faktor yang mengesampingkan semua faktor lainnya,” kata Hakim Merchan di persidangan, dikutip dari Reuters.
“Meskipun perlindungan tersebut sangat luas, satu kewenangan yang tidak diberikan adalah kewenangan untuk menghapus putusan juri,” lanjutnya.
Trump yang mengikuti sidang melalui virtual mengungkapkan rasa kecewa atas putusan hakim tersebut. Dia mengatakan keputusan itu sebagai pembunuhan karakter terhadap dirinya.
Pria berusia 78 tahun itu menyebut kasus yang dihadapinya sebagai upaya yang gagal untuk menjatuhkan citranya saat kampanye menjadi Presiden AS.
“Ini adalah pengalaman yang sangat mengerikan. Saya sama sekali tidak bersalah, saya tidak melakukan kesalahan apa pun,” kata Trump.
| Baca juga: Hong Kong Selidiki Kasus Warga yang Terjerat Perdagangan Manusia di Thailand
“Ini dilakukan untuk merusak reputasi saya agar kalah dalam pemilu, dan jelas itu tidak berhasil,” ujarnya menambahkan.
Kasus itu bermula saat Trump dituntut dengan 34 tuduhan pemalsuan catatan bisnis pada bulan Maret 2023.
Pemalsuan itu disebut untuk menutupi pembayaran yang dilakukan Michael Cohen, mantan pengacara Trump, kepada bintang film dewasa Stormy Daniels sebesar USD 130 ribu atau Rp2,1 miliar.
Jika pengusaha itu kalah dalam pemilihan Presiden pada November lalu, dia akan menghadapi hukuman penjara maksimal empat tahun. Namun, kini Trump telah dibebaskan dari hukuman meski status bersalah tetap berlaku. (*)