Ternyata Ini Artis Inisial CA yang Ditangkap Karena Kasus Prostitusi. Tarifnya Bikin Kaget!

Foto: Dok. Instagram

Netizen kembali dihebohkan dengan penangkapan artis yang terlibat prostitusi. Polisi menciduk artis berinisial CA yang ditangkap bersama ketiga mucikarinya. Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya diketahui jika artis yang dimaksud adalah Cassandra Angelie.

Cassandra Angelie dikenal saat dirinya berperan sebagai Vera dalm sinetron Ikatan Cinta. Gadis 25 tahun itu memiliki darah keturunan Arab-Indonesia, tidak heran jika dirinya memiliki paras yang cantik jelita.

Awalnya polisi mengatakan jika mereka mendapat beberapa laporan masyarakat terkait prostitusi online di beberapa hotel wilayah Jakarta. Cassandra Angelie sendir ditangkap di hotel Ascott Jakarta Pusat dalam keadaan tidak berbusana dengan seorang pria.

“Saat dilakukan penangkapan, mereka ada dalam kamar hotel dalam posisi tidak menggunakan pakaian,” kata Kombes Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya (31/12)

|Baca Juga: Terlibat Prostitusi! Artis Sinetron Inisial CA Diciduk Polisi di Hotel Mewah

Foto: Dok. Instagram

Dari hasil penangkapan itu pihak kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti seperti sebuah satu stel pakaian dalam berwarna hitam, empat unit telepon genggam, dan sebuah kartu ATM.

Dalam keterangannya, Cassandra mengaku memasang tarif Rp 30 juta dalam satu kali transaksi. Hal ini ia lakukan karena motif ekonomi.

“Ya tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan sebanyak lima kali,” lanjutnya

Polda Metro Jaya menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka, Cassandara dan tiga rekan mucikarinya.

“Dari tindak pidana terkait prostitusi online ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan satu wanita sebagai public figure inisial CA (25),” imbuh Zulpan

|Baca Juga: Terlibat Prostitusi Online, Selebgram TE Diciduk Saat Layani Tamu. Ternyata Tarifnya Cuma Segini!

Ketiga mucikari yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain KK (24), R (25), dan UA (26).

“Dimana peran ketiganya adalah yang menawarkan saudari CA kepada pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu,” bebernya

Akibatnya rekening ketiga mucikari itu telah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Cassandra Angelie dan tiga mucikarinya akan dikenakan Pasal 27 juncto 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here