Terlibat Prostitusi Online, Selebgram TE Diciduk Saat Layani Tamu. Ternyata Tarifnya Cuma Segini!

Selebgram berinisial TE ditangkap karena terlibat kasus prostitusi online di Hotel kota Semarang, Jawa Tengah pada Rabu (15/12) lalu. TE ditangkap saat sedang melakukan hubungan badan dengan pelanggannya, saat ini ia ditahan oleh aparat Unit 2 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Polisi menyebut jika selebgram TE bekerja sama dengan mucikari berinisial JB yang berprofesi sebagai fotografer, keduanya mematok harga yang cukup fantastis yakni 25 Juta Rupiah dengan hasil bagi 13 juta untuk mucikari JB dan 12 juta rupiah untuk TE.

“Didapati korban seorang selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang laki-laki. kemudian yang WNA juga sedang berhubungan badan dengan seseorang,” kata Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.

Foto: Dok. Detik.com

Pihak kepolisian tidak akan membongkar identitas selebgram yang berusia 26 tahun ini. TE mengaku jika dia mendapat penawaran bersama dengan wanita berkewarganegaraan Brazil berinisial FBD yang juga diamankan dengannya di hotel yang sama.

“Demi kepentingan hak dari seorang korban kita akan menutup keberadaan atau siapa orang tersebut,” kata Djuhandhani

“Selebgram ini adalah korban, kebetulan selebgram adalah korban perdagangan orang,” lanjutnya

Saat ditangkap pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti seperti uang 13 juta rupiah, kondom bekas, dan dua Handphone untuk transaksi. Penangkapan ini bermula dari informasi yang didapat oleh Polda Jawa Tengah, mucikari berusia 42 tahun itu mengaku jika dia mendapatkan pesanan di wilayah Semarang pada tanggal 10 Desember. Pesanan ini langsung ia serahkan ke TE dan FBD.

Saat ini TE dan FBD bestatus sebagai korban sedangkan mucikari JB didakwa sebagai tersangka dalam kasus prostitusi dan dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang dengan vonis hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp 120 juta sampai Rp600 juta. Lalu Pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dengan 1 tahun 4 bulan penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here