Nggak Kapok! Jeff Smith Kembali Tertangkap Karena Narkoba. Alasannya Bikin Kesal!

foto
Foto: Dok. Instagram @mr.jeffsmith

Aktor Jeff Smith ditangkap untuk kedua kalinya karna kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan pertama dilakukan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat pada Bulan April lalu dan penangkapan kedua terjadi di rumah kediamannya yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Rabu Malam (8/12). Penangkapan ini tentunya mengejutkan banyak netizen karena aktor blasteran Amerika-Indonesia itu baru bebas dari tahanan pada Bulan September dengan kasus yang sama.

Aktor yang dikabarkan sedang menjalin kasih dengan aktris cantik Aisyah Aqilah ini didapati menggunakan narkotika jenis baru yaitu, LSD. Jenis Narkoba yang digunakan Jeff Smith dikategorikan sebagai narkotika golongan satu, dengan kata lain sangat berbahanya. Jeff mendapatkan nakotika jenis LSD ini dari online, setiap lembarnya dipatok dengan harga 500 ribu dan dia mengaku sudah membeli 50 lembar LSD.

foto
Jeff Smith ditangkap

|Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Sebenarnya Novia Widyasari Bunuh Diri di Makam Ayahnya

Alasan yang digunakan Jeff Smith saat ketahuan mengonsumsi LSD adalah faktor pekerjaan. Sebagai Aktor Sinetron tentu Jeff disibukkan dengan jadwal syuting yang padat, dia merasa membutuhkan suplemen untuk meningkatkan performa tubuhnya agar tidak mudah capek dan lelah.

Polisi menjelaskan bahwa Jeff Smith telah mengonsumsi dua lembar LSD dari 50 lembar yang dibelinya. Narkotika jenis ini memiliki efek halusinasi berat disertai kenaikan pada tekanan darah dan detak jantung. Jika dikonsumsi secara berlebihan maka pengguna akan mengalami serangan panik, gangguan kecemasan bahkan bisa menjadi gila.

“Nah ini tergolong jenis baru. Cara pemakaiannya di lidah dan dampaknya membuat halusinasi. Ini narkotika yang sangat berbahaya sehingga masuk golongan 1,” tutur Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya

foto
Jeff Smith ditangkap

|Baca Juga: Digugat Laura Anna, Gaga Muhammad Terancam Penjara 5 Tahun

Pada kasus in, Jeff Smith akan dikenakan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2019 yang berbunyi: mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pemuda yang baru berusia 23 tahun itu dulu pernah mengaku menyesal menggunakan narkoba dan tidak akan menggunakannya lagi.

” Menyesal, tidak akan menggunakan (narkoba) lagi,” kata Jeff saat terbebas dari kurungan penjara 5 bulan karna kasus pertamanya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here