Tragis! Dokter Austria Salah Amputasi Kaki Kakek Tua Hingga Meninggal

malpraktik-dokter-austria-salah-amputasi
Foto: University of Florida

Dokter bedah di Austria telah dijatuhi denda €2.700 (setara Rp 44 juta) karena salah amputasi kaki pasien. Pria paruh baya itu dinyatakan bersalah atas kecelakaan kerja yang sangat fatal di meja operasi. Ia pun mengakui peristiwa nahas tersebut, namun menyangkal hal ini adalah kelalaian besar.

Kejadian tragis ini berlangsung pada awal tahun 2021, dimana kakek tua berusia 82 tahun datang ke Rumah Sakit Freistadt, kota Freistadt, Austria untuk berobat. Ia pun mendapati dirinya harus diamputasi pada tanggal 18 Mei 2021, menurut media lokal setempat, Kurier. Dua hari setelah operasi dilakukan ia mendapati kakinya yang seharusnya diamputasi masih utuh, ketika dokter datang untuk mengganti perban.

Dokter tersebut harus kembali melakukan amputasi untuk kaki kiri si kakek. Sebab bagaimana pun kaki kirinya lah yang seharusnya diamputasi karena kondisinya memburuk.

| Baca Juga: Dokter Ungkap Kondisi Terbaru Ratu Elizabeth

dokter austria salah amputasi
Foto: Dok. Freepik

Sehari sebelum kejadian salah amputasi, dokter bedah Austria ini telah menandai kaki yang salah dan tidak ada seorang pun yang tahu. Pengacara sang dokter memberikan pembelaan bahwa kejadian ini bukanlah kesalahan individu, melainkan kegagalan fungsi sistem kontrol rumah sakit. Ia pun menyarankan kliennya untuk dipindahtugaskan alih-alih dipidana.

Menurut pengakuannya, beberapa jam sebelum operasi amputasi berlangsung, sebenarnya ia tahu kaki kiri lah yang seharusnya diamputasi. Namun dalam persidangan, ketika ditanya oleh majelis hakim, kenapa malah menandai kaki sebelah kanan, dokter tersebut terus mengucapkan kalimat, “Saya tidak tahu” berulang kali.

| Baca Juga: Demam Usai Vaksin, Haruskan Minum Obat? Ini Jawaban Dokter

Beberapa bulan berlalu, namun pengadilan regional Linz baru menjatuhkan hukuman yaitu denda sebesar Rp 44 juta kepada dokter bedah, pada Kamis (2/12). Ketika sidang putusan ini berlangsung korban malpraktik tidak hadir, lantaran telah meninggal dunia. Selanjutnya janda korban malpraktik ini diberikan santunan denda sebesar €5.000 atau setara Rp 81 juta sebagai kompensasi rasa sakit dan duka. Sepadan kah? (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here