Digugat Laura Anna, Gaga Muhammad Terancam Penjara 5 Tahun

Foto
Potret saat Gaga dan Laura menjalin hubungan Foto: Dok. Instagram @gagamuhammad

Buntut dari gugatan selebgram Laura Anna di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (3/12) berbuah manis. Gaga Muhammad sebagai pelaku telah ditahan dan sedang menjalani proses persidangan. Hari ini (7/12) Gaga akan menjalani sidang agenda pemeriksaan saksi.

“Besok (hari ini, red) digelar sidang agenda pemeriksaan saksi. Terdakwa akan menjalani sidang online yang bertempat di tahanan Polda,” ungkap Alex selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang tersebut merupakan buntut dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 2019. Tragedi itu terjadi ketika Laura dan Gaga nekat mengendarai mobil dalam kondisi mabuk, akibatnya Laura mengalami kelumpuhan hingga dua tahun dan Gaga hanya mengalami luka ringan.

foto
Foto: Dok. Instagram @gagamuhammad

|Baca Juga: Laura Anna, Selebgram Cantik yang Lumpuh Gara-Gara Mantan Pacar Awkarin

Saat terbaring lemah di ranjang rumah sakit, Laura menilai Gaga tidak bertanggung jawab dengan kondisi yang dia alami. Gaga dikabarkan pernah berselingkuh dan melakukan transaksi belanja menggunakan kartu kredit Laura saat dirinya masih dalam masa perawatan. Tak lama kemudian mereka putus.

Sampai saat ini Laura masih rutin terapi cedera saraf tulang belakang (Spinal Cord Injury) agar kondisinya menjadi lebih baik lagi. Laura Anna yang didukung sahabat dan keluarganya tetap semangat mencari keadilan atas tragedi yang menimpa dirinya. Selebgram berusia 23 tahun itu juga rajin mengabarkan kelanjutan kasus di Instagram miliknya, dia berharap Gaga mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan tindakannya.

foto
Curhatan Laura Foto: Dok. Instagram @edlnlaura

|Baca Juga: 4 Fakta Randy Bagus, Pelaku yang Memaksa Kekasihnya Aborsi

Gaga Muhammad didakwa dengan pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 10 Juta. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here