Polisi Kantongi 5 Orang Diduga Penyebar Video Panas Mirip Gisel

pelaku-penyebar-video-panas-gisel-gisella-anastasia
Foto: Dok. Instagram Gisella Anastasia

Hingga saat ini penyanyi Gisella Anastasia memang belum mengambil tindakan hukum terkait video panas yang disebut mirip dirinya. Namun sudah ada seorang advokat bernama Pitra Romadoni Nasution yang melaporkan penyebar video tersebut ke Polda Metro Jaya, Minggu (8/11). 

Laporan Pitra sudah diterima dengan nomor LP/6614/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Ia juga mengatakan kalau pihaknya sudah mengantongi belasan akun yang diduga jadi penyebar video panas mirip Gisel

“Sudah kita kantongi beberapa akun, sudah hampir belasan kita simpan di sini, tapi yang kita ajukan sebagai bukti yang sudah kita pilih, yaitu tanpa adanya sensor, dan itu sudah dipertontonkan ribuan orang,” ujar Pitra kepada awak media. 

Pitra mengungkap kalau ia dan timnya juga sudah melaporkan sekitar lima orang yang diduga menyebarkan video asusila itu. “Ada beberapa orang, lima orang lebih yang terlibat dalam penyebaran atau yang diduga orang yang melakukan perbuatan asusila di dalam media sosial,” ungkapnya. 

Namun Pitra masih belum bisa mengungkap identitas orang-orang yang diduga jadi penyebar video mirip Gisel itu. Terlebih saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut.

“Untuk terlapor mohon maaf masih kami rahasiakan, karena kami tidak mau mendahului Polri di mana polisi sedang bekerja, hari ini saya lihat barang bukti belum diapus (pelaku), tadi sudah lapor juga pada penyidik,” tambahnya. 

Baca juga: Pengacara Gisel Buka Suara Terkait Video Syur yang Viral

Pitra berharap pihak berwajib segera mengusut tuntas video tersebut. Sehingga masyarakat tak diresahkan lagi dengan kasus tersebut. 

“Jadi fokus kita saat ini bagi penyebar video itu dan kepada Kapolda untuk mengusut tuntas orang yang ada di video itu apakah benar dugaan-dugaan selama ini apakah benar artis Indonesia atau tidak sehingga ini terang benderang,” kata Pitra.

|Baca juga: Tato Gisella Anastasia Bikin Gagal Fokus

Tak hanya itu, Pitra juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs-situs bermuatan konten asusila. “Dan kepada Kominfo untuk memblokir web atau video-video yang bermuatan asusila tersebut supaya tidak merusak moral generasi muda kita,” imbuhnya.

Selain itu, Pitra menjelaskan kalau penyebaran dan pendistribusian video syur itu melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 6 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here