Fakta Tewasnya Wanita Surabaya Dibunuh Adik Kandung

Ilustrasi fakta kasus wanita di Surabaya dibunuh adik kandung. (Foto: Dok. Net)
Ilustrasi fakta kasus wanita di Surabaya dibunuh adik kandung. (Foto: Dok. Net)

Kasus kematian Sandra, wanita 30 tahun yang dibunuh adik kandungnya, Putri Natasya, akhirnya menemui titik terang.

Sebelumnya, Sandra ditemukan tewas di rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Darmo Indah Selatan blok GG nomor 17, Kecamatan Tandes, Surabaya pada Selasa (30/7) lalu.

Mulanya, Sandra diduga bunuh diri. Sebab ada kabel yang melilit lehernya. Namun, setelah kasusnya didalami kepolisian, wanita Surabaya itu ternyata dibunuh adik kandung. Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasar hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Tandes dan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, korban tewas akibat penganiayaan yang dilakukan adik kandungnya sendiri, PN, 25,” ungkap Plt Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh saat konferensi pers, Jumat (9/8/2024).

| Baca Juga: Leher Terlilit Kabel, Wanita di Surabaya Dibunuh Adiknya Sendiri

Motif dendam

Terungkap, motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa dendam karena perlakukan semena-mena korban terhadap tersangka.

“Tersangka mempunyai rasa dendam, karena korban diduga sering memperlakukan tersangka dan orang tua mereka dengan semena-mena serta mengumbar aib keluarga kepada orang lain,” papar Kompol Teguh.

Kompol Teguh menjelaskan korban awalnya tinggal dalam satu rumah (TKP) dengan ibu dan dua adiknya. Adik yang pertama adalah wanita yang merupakan pelaku. Sedangkan si bungsu laki-laki berinisial J.

Namun, sejak 4 bulan lalu terakhir sering terjadi cekcok, hingga mereka semua keluar rumah tersebut, kecuali Sandra. Pindah ke kos-kosan sekitar Benowo.

| Baca Juga: Siswi SMK Mesuji Dibunuh Paman, Diduga Telah Direncanakan

Leher korban dipiting

Peristiwa bermula pada Minggu, 28 Juli 2024. Saat itu, tersangka keluar dari kamar kosnya di Wisma Tengger, Benowo menuju ke rumah korban.

Setibanya di rumah korban yang berlokasi di Jalan Taman Darmo Indah Selatan, tersangka langsung mengetuk pintu dan jendela, tetapi tidak ada respons. Tersangka kemudian menunggu di depan rumah.

Keesokan harinya, saat korban membuka pintu setelah terbangun, tersangka langsung memasuki rumah korban yang berujung pada cekcok antara keduanya. Saat itu, korban sempat menodong pisau kepada tersangka

“Tersangka mengaku mencekik leher yang mengakibatkan kepala korban terbentur ke tembok dan mengakibatkan pisau dalam genggaman jatuh,” tutur Kompol Teguh.

Teguh mengatakan, saat korban mencoba mengambil kembali pisau yang terjatuh, tersangka menarik tangan korban hingga terjatuh.

| Baca Juga: Korban Mutilasi di Garut Diduga Dibunuh ODGJ, Apa Bisa Dipidana?

Tersangka kemudian menindih dan memiting leher korban sampai korban meninggal dunia.

“Setelah memastikan korban tewas, tersangka berusaha merekayasa kejadian dengan mengikat leher korban dengan menggunakan kabel HDMI dan menggantungnya di tangga, seolah-olah korban bunuh diri,” jelas Teguh.

Tersangka menggondol handphone korban 

Dia menambahkan, tersangka juga mengambil beberapa barang milik korban, termasuk handphone dan jaket.

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP, pasal 359 KUHP, dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here