Nikita Mirzani Ditahan Atas Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik

Foto: Dok. Yuliani NN/JawaPos.com

Nama Nikita Mirzani memang lekat sekali dengan kontroversi lantaran terkenal sebagai artis yang ceplas ceplos. Akibat perkataannya yang tak disaring, ibu dari dua anak itu harus ditahan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh pihak penyidik ​​Bareskrim Kota Serang, Selasa (25/10) malam.

Nikita yang didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bakmit dan Ferdinand Futahane, tiba di Kejaksaan Agung Serang di Jalan Raya Serang, Pandeglang pada pukul 15:30 WIB.

Nikita ditangkap di Pengadilan Negeri Serang sehubungan dengan gugatan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Baca Juga | Ariel NOAH dan BCL Diisukan Dekat. Luna Maya: Mereka Cocok

Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIA Serang, Selasa (25/10/). Foto: Dok. Bangka Tribunnews

Kronologi kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Dito mengaku tersinggung dengan ucapan Nikita yang menyebutnya penipu.

Diketahui Nikita menyindir gaya hidup mewah Dito namun tak mampu membayar hutang. “Dia belum membayar gaji krunya selama 6,5 ​​bulan. Pesawatnya Hawker 4000. Ini daftar hutang Dito kepada pihak ketiga dan kru,” tulisnya saat berbagi pesan dengan pilot berinisial AK.

Tak hanya itu, Nikita bahkan ikut menyinggung oknum polisi yang disebut melindungi Dito dari kejaran utang. “Nggak usah banyak gaya segala sewa-sewa pesawat pribadi tapi enggak mampu bayar gaji kru sendiri. Hak orang itu woy!,” katanya.

Baca Juga | Denise Chariesta Terancam 8 Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik

Bahkan, dirinya sebut kepolisian lakukan kejahatan apabila Dito Mahendra tak diusut. “Teruntuk bapak aparat, kalau masih ngelindungin Dito Mahendra berarti kalian ikut melakukan kejahatan,” tutupnya.

Mantan Kiki the Potters itu kini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Dito Mahendra pada tanggal 16 Mei 2022

Sebagai tambahan, Nikita ditahan usai diduga melanggar Pasal 27 (3) dan Pasal 45 (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik. *bri/ika

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here