Kasus Suga BTS yang mengendarai skuter listrik dalam kondisi mabuk akan kembali diselidiki kepolisian. Pasalnya, terdapat ada banyak kejanggalan.
Sebelumnya Suga telah menjalani pemeriksaan di kantor polisi Yongsan setelah ditemukan terjatuh dan tergeletak di jalanan kawasan Hannam, Seoul, oleh seorang petugas pada Selasa (6/8).
Terbukti mabuk, Suga akhirnya dijatuhi hukuman denda dan SIM dicabut. Secara pribadi rapper BTS itu merilis permintaan maaf dan menyesali perbuatannya.
Namun, seiring berjalannya waktu mulai terungkap berbagai kejanggalan pada kasus Suga, termasuk soal kebohongan jenis kendaraan hingga kadar alkohol pada tubuhnya.
| Baca Juga : Mabuk saat Mengendarai Skuter, Suga BTS Diperiksa Polisi
Dalam pernyataan awal polisi maupun idol yang bersangkutan, dikatakan jika Suga mengendarai skuter. Tetapi dari rekaman CCTV yang beredar, kendaraan yang ditumpangi oleh pria berusia 31 tahun itu termasuk dalam kategori sepeda motor listrik.
Di Korea Selatan, untuk bisa menggunakan skuter atau sepeda motor listrik diperlukan adanya lisensi khusus seperti SIM. Tetapi ada perbedaan kategori. Skuter digolongkan sebagai perangkat mobilitas pribadi yang hanya bisa ditumpangi satu orang.
Mengendarai skuter dalam kondisi mabuk hanya akan dikenai hukuman administratif seperti denda atau pencabutan SIM untuk sementara waktu.
| Baca Juga : Akui Mabuk saat Berkendara, Suga BTS Didenda dan SIM Dicabut
Sedangkan motor listrik seperti yang dikendarai idol HYBE itu termasuk dalam kendaraan yang memiliki aturan hukum sama seperti mobil. Oleh karena itu, kasus si rapper bisa termasuk DUI (driving under influence) dengan ancaman pidana.
“Pada awalnya kendaraan Suga dikategorikan sebagai skuter listrik. Tetapi setelah menyelidiki lebih lanjut, kami menemukan bahwa skuter itu bukan termasuk perangkat mobilitas pribadi. Sehingga dia bisa dikenakan hukuman pidana atas tuntutan DUI,” jelas kepolisian Yongsan.
Rencananya polisi akan melakukan investigasi lanjutan pada kasus Suga. Namun mereka belum menentukan jadwal pasti.
Selain itu juga terungkap jika hasil tes breathalyzer menunjukkan kadar alkohol yang ada pada tubuh Suga mencapai 0.227 persen. Itu tujuh kali lipat melebihi batas legal 0.08 persen.
| Baca Juga : Jin BTS Peringkat Pertama, Momen Estafet Obor Olimpiade Paris 2024
Saat dimintai keterangan di kantor polisi, Suga mengaku hanya minum satu gelas bir. Berbanding terbalik dengan hasil tes yang mengungkapkan dia kemungkinan menenggak 10 gelas minuman beralkohol dalam waktu dua jam terakhir.
Sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Korea Selatan, Suga bisa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dengan denda mencapai KRW 5-10 juta (Rp58-116 juta).
Sementara itu, Suga BTS saat ini masih dalam masa tugas wajib militer sebagai pekerja layanan sosial. Pihak militer mengungkapkan tidak akan memberikan sanksi karena kejadian terjadi di luar jam kerja. (*)