Gelar Anak Harry dan Meghan Markle Masih Membingungkan

Meninggalnya Ratu Elizabeth II pada Kamis (8/9) lalu membuat banyak perubahan pada gelar anggota kerajaan. Salah satunya adalah gelar kerajaan pada Archie dan Lilibet, anak-anak dari Pangeran Harry dan Meghan Markle. Namun, hal itu masih menjadi pertanyaan publik.

Selama Elizabeth bertahta, kedua buah hati Harry dan Meghan tidak mendapat gelar kerajaan. Hal ini sempat menjadi kontroversial karena perbedaan nasib dengan anak-anak dari Pangeran William dan Kate Middleton.

Secara teknis, Archie dan Lilibet kemungkinan akan mendapat gelar karena sang kakek, Raja Charles III yang kini berkuasa. Sesuai dengan peraturan dari Raja George V di tahun 1917, semua cucu dari penguasa akan mendapat gelar Yang Mulia (HRH). Jadi, kedua anak Harry dan Meghan akan mendapatkan gelar tersebut beserta dengan gelar pangeran dan putri.  

|Baca Juga: Meghan Markle Ungkap Kejadian Mengerikan yang Mengancam Nyawa Putranya

Yang menjadi permasalahan ialah gelar kedua buah hati Meghan dan Harry tidak diperbaharui di website resmi kerajaan. Padahal mereka telah meng-update gelar Pangeran William dan Kate Middleton menjadi The Prince and Princess of Wales. Sedangkan, Archie dan Lilibet tetap ditulis sebagai Master dan Miss.

Dilansir dari ELLE, pihak dari kerajaan akan memperbaharui gelar mereka ketika mereka telah mendapatkan informasi terbaru. Mereka juga tidak mengonfirmasi maupun menolak pemberitaan tentang gelar tersebut.

Saat ini, kami sedang fokus untuk 10 hari ke depan dan sesaat mendapat informasi, kami akan memperbaharui website itu,” papar pihak kerajaan.

Foto: Dok. GettyImages

Sebelumnya, Meghan Markle membuat pernyataan yang menghebohkan publik dalam wawancaranya bersama Oprah Winfrey setahun yang lalu. The Duchess of Sussex itu berasumsi adanya diskriminasi yang dilakukan oleh pihak kerajaan kepada anaknya. Hal itu terjadi lantaran Archie merupakan cucu pertama dengan ras campuran. 

Istri dari Pangeran Harry itu juga mengkritik kerajaan yang gagal untuk melindungi anak pertamanya itu. Tanpa adanya gelar itu, anaknya tidak mendapatkan perlindungan dan hak istimewa lain dari pihak kerajaan Britania Raya tersebut. 

Pernyataan Meghan dan Pangeran Harry itu kontras dengan apa yang mereka jalani. Dalam kesempatan yang sama, Pangeran Harry mengaku adanya beban karena gelar kerajaannya itu. Namun, mereka protes karena anak mereka tidak mendapatkan gelar dan hak istimewa dari kerajaan. 

|Baca Juga: Pangeran Harry Jenguk Ratu Elizabeth II Tanpa Meghan Markle

Meghan dan Harry memang sudah tidak menyandang gelar Yang Mulia (HRH) lagi setelah memutuskan keluar kerajaan dua tahun yang lalu. Walau begitu, mereka masih menyandang gelar The Duke and The Duchess of Sussex. *mir/ika

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here