Lebih dari 130 Ribu Orang Boikot Saipul Jamil. Pedofil Kok Disambut!

saipul-jamil-bebas
Foto: Febry/Nyata

Jika biasanya ketika pelaku kejahatan seksual bebas dari penjara, dia akan dikucilkan di masyarakat. Berbeda dengan Saipul Jamil. Hari pertama ketika mantan suami Dewi Perssik itu melangkah keluar dari penjara, ia langsung disambut dengan tangan terbuka. Bahkan ada kalung bunga untuknya. Seakan lupa bahwa korban pencabulan masih harus berkutat dengan traumanya. Tak heran jika lebih dari 100 ribu orang berbondong-bondong menandatangani petisi untuk memboikot Saipul Jamil dari TV Nasional dan YouTube. 

Hingga Sabtu (4/9) siang, petisi berjudul ‘Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia Tampil di Televisi Nasional dan YouTube. Petisi tersebut ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia‘ itu sudah ditandatangani oleh 136.437 orang. Jumlah itu pun terus bertambah dan mendekati target 150 ribu tanda tangan.

petisi boikot saipul jamil
Foto: Change.org

Baca juga: Bebas dari Penjara, Saipul Jamil Langsung Sapa Mantan Istri

Dalam kolom keterangan petisi tertulis berbagai permasalahan yang membuat pemilik nama asli Jamiluddin Purwanto itu dijebloskan ke penjara. Mulai dari pencabulan anak di bawah umur hingga kasus suap. 

“Hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul  karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini,” tulis pembuat petisi, akun Lets Talk and enjoy. 

Akun tersebut juga membahas Saipul Jamil terbukti memberikan uang suap sebesar Rp 250 juta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Uang suap itu digunakan untuk mempengaruhi putusan sidang. 

“Pangkal masalahnya adalah Saipul lewat pengacaranya menyogok majelis hakim. Belakangan, duit suap itu hanya dinikmati panitera pengganti Rohadi. Pada 2017, Saipul Jamil divonis 3 tahun bui. Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta. Hakim menyatakan uang Rp 250 juta dari rekening Saipul untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim dalam perkara pencabulan,” paparnya. 

| Baca juga: Akhirnya Temui Saipul Jamil, Dewi Perssik Banjir Pujian

Setelah keluar dari penjara 2 September lalu, Saipul Jamil kabarnya sudah mendapat beberapa tawaran untuk tampil di sederet program televisi. Bahkan, kebebasannya disambut besar-besaran. 

“Mengapa bisa mantan narapidana pencabulan anak diusia dini masih bisa tampil dan disambut meriah ketika keluar dari penjara? Bahkan Saipul Jamil mengeluarkan lagu baru ketika keluar dari penjara, sangat yakin sekali dalam waktu dekat, dia bakal kebanjiran job, berbagai stasiun tv akan banyak yang mengundang demi rating semata. Sementara korban masih bergumul dengan trauma dan rasa takutnya,” lanjutnya. 

saipul-jamil-bebas
Saipul Jamil bebas dari penjara. Foto: Febry/Nyata

Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi juga menyoroti keresahan masyarakat jika nantinya Saipul muncul di televisi. Ia juga sudah mewanti-wanti Komisi Penyiaran Indonesia.

“Kami di parlemen memastikan negara memiliki instrumen untuk berfungsi, untuk melakukan pengawasan dalam hal ini, yaitu KPI, yang juga dijabat oleh representasi publik. Pedoman siar diatur P3SPS, untuk TV dan radio, dan kiranya ada tayangan yang dianggap publik tidak pantas, bisa dilaporkan langsung ke KPI,” kata Bobby, Kamis (2/9/2021). 

Bobby menyebut tak ada larangan terpidana tampil di televisi, termasuk Saipul Jamil. Namun, KPI diharapkan bisa menangkap keresahan publik.

“Tentu tidak ada larangan bagi yang sudah pernah dipenjara untuk tampil di media siar, kita tunggu bagaimana KPI menyerap aspirasi publik terhadap adanya keengganan masyarakat agar Saipul Jamil tidak tampil di publik via media siar,” katanya.

Pemilik akun Lets talk and enjoy pun menyimpulkan bahwa masyarakat menolak kemunculan kembali Saipul Jamil di televisi. “Masyarakat Indonesia dengan tegas MENOLAK Saipul Jamil, mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia, red) untuk muncul kembali ke dunia hiburan!” pungkasnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here