Gugatan Cerai Lulu Tobing Ditolak, Ini Penyebabnya

gugatan cerai ditolak lulu-tobing-dan-suami-bani-m-mulia-rujuk
Foto: Dok. Instagram Bani M Mulia

Gugatan cerai Lulu Tobing terhadap suaminya, Bani M Mulia ditolak oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat. Hal tersebut diungkap oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat setelah menggelar sidang lanjutan dengan agenda musyawarah majelis dan pembacaan putusan secara online.

“Sudah dibaca keputusannya, dan kesimpulan majelis, perkaranya ditolak,” kata Jajat. 

Jajat mengungkap kalau baik Lulu sebagai penggungat mau pun Bani sebagai tergugat tidak hadir dalam sidang yang digelar secara online tersebut. “Jadi dalam persidangan itu tidak dihadiri langsung oleh kedua pihak dalam persidangan, sesuai dengan jadwal yang disepakatai persidangan pembacaan keputusan ini dimulai jam 14.00 WIB,” terang Jajat. 

Menurut Jajat, gugatan cerai Lulu Tobing ditolak oleh pengadilan karena materi dalam isi gugatannya tak bisa dibuktikan. Sehingga taka ada alasan bagi pihak pengadilan untuk mengajukan gugatan tersebut. 

“Berdasarkan proses persidangan, apa yang didalilkan penggugat tidak terbukti sehingga tidak ada alasan untuk majelis untuk mengabulkan penggugat,” katanya. 

lulu tobing gugatan cerai
Lulu Tobing dan Bani M Mulia. Foto: Dok. Instagram Bani M Mulia

Baca juga: 8 Sinetron Legendaris Indonesia yang Tak Terlupakan

Sayangnya, Jajat tak bisa mengungkap detail permasalahan tersebut. Laki-laki berdarah Sunda itu juga tak ingin bicara terlalu jauh mengenai hal itu.

“Tidak bisa diungkap ya, itu intinya saja. Jadi kita tidak bisa terlalu jauh mengungkap ke dalam situ,” tegasnya. 

Baca juga: Dijuluki Ratu Sinetron 90-an, 7 Artis Ini Masih Terlihat Awet Muda

Dengan demikian, secara hukum, Lulu dan Bani masih disebut sah sebagai pasangan suami dan istri. “Belum cerai, kan ditolak (gugatannya, red). Statusnya masih suami dan istri,” lanjut Jajat.

Sementara itu, Lulu hanya tak memiliki keinginan lebih dalam gugatannya. Ia hanya berharap bisa segera resmi cerai dari pria 41 tahun itu. 

“Jadi gugatannya hanya gugatan perceraian,” kata Abdullah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat seperti dilansir dari YouTube KH Entertainment, Agustus lalu. 

Bahkan Lulu tidak menuntut soal harta gana-gini. “Enggak ada (tuntutan harta gana gini, red),” imbuhnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here