Seorang bapak kos di Semarang yang viral karena makan kucing, akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka, Kamis (8/8).
NY (63), pemilik kos di daerah Sekaran, Gunungpati, dekat Universitas Negeri Semarang, diketahui telah mengonsumsi daging kucing selama 10 tahun. Dia makan binatang berkaki empat itu terakhir pada Senin, (5/8) lalu.
Aksi NY pertama kali dibongkar oleh pemilik akun TikTok @thre**in**ne* yang membagikan percakapan pelaku dengan anak kos. Ada juga video saat ia kepergok sedang makan kucing dengan sepiring nasi.
Tak lazim tentunya bagi manusia memakan hewan yang memiliki nama ilmiah felis catus itu. Tetapi NY justru menikmatinya.
| Baca Juga : Bapak Kos di Semarang Makan Kucing, Alasan Idap Diabetes
Pelaku berdalih mengidap penyakit diabetes sehingga tidak memiliki uang untuk membeli ayam atau daging sapi. Alhasil, ia memilih untuk memakan kucing yang disebutnya rendah kalori dan gula.
“Ide makan kucing itu dari saya sendiri, saya diabetes sudah lama. Kucing itu kan daging kalori rendah, jadi saya makan. Mau beli daging sapi atau ayam nggak punya uang,” katanya saat hadir dalam jumpa pers di Polrestabes Semarang, Kamis (8/8).
NY memang hidup sendirian setelah cerai. Dia kemudian mendirikan kos 5 kamar yang disewakan dengan harga Rp500 ribu per tiga bulan. Namun, uang penghasilan dari usahanya itu ternyata kurang.
Mengejutkannya lagi, NY ternyata sudah mengonsumsi kucing sejak 10 tahun lalu. Menurutnya, rasa dagingnya sama dengan daging lain, enak.
“Sudah lama makannya sekitar 10 tahun. Rasanya rasa daging, enak. Kucing di rumah itu ada banyak, biasanya datang sendiri,” kisah pelaku.
| Baca Juga : Sempat Ingin Bunuh Diri, Pelari Inggris Menangis Gagal Raih Emas Olimpiade
Satu ekor kucing biasa bisa habis dalam waktu 3 hari. NY hanya memasaknya dengan cara direbus di penanak nasi.
Berdasarkan keterangan dari Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo menjelaskan cara pelaku membunuh target hewan.
“Waktu bapak ini melihat kucing tidur, dia samperin, dipukul dengan punggung celurit ke kepalanya sehingga mati. (kucing) dibakar untuk menghilangkan bulu, lalu dipotong, dimasak, dan dikonsumsi,” jelas Johan, dikutip dari laman Kumparan.
Aksi bapak kos di Semarang itu kemudian dijerat Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun atau denda Rp200 juta.
Kepolisian kemudian memutuskan untuk tidak menahan NY sebab hukuman pidana yang kurang dari 5 tahun. Namun, ia dikenakan sanksi wajib lapor seminggu dua kali. (*)