Nirina Zubir Siap Seret Oknum Mafia Tanah ke Kemenkumham

Nirina Zubir berjuang keras untuk mendapatkan keadilan dari kasus Mafia Tanah. (Foto: Stephine/Nyata)
Nirina Zubir berjuang keras untuk mendapatkan keadilan dari kasus Mafia Tanah. (Foto: Stephine/Nyata)

Aktris, presenter, sekaligus penyanyi Nirina Zubir masih dihadapkan pada persoalan penggelapan sertifikat tanah milik keluarganya.

Enam sertifikat tanah milik mendiang ibunda Nirina sempat dibalik nama oleh mantan asisten rumah tangganya, Riri Khasmita, tanpa melalui proses hukum yang sah.

Tiga tahun berjuang untuk mendapatkan kembali kepemilikan tanah yang tersebar di berbagai daerah itu, kini Nirina bisa sedikit bernapas lega. Dalam waktu dekat, istri Ernest Syarif itu akan kembali menghadiri sidang daring oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sidang tersebut akan memutuskan hasil akhir dari kasus penggelapan sertifikat tanah yang dijadwalkan pada Kamis (8/8) mendatang.

Meski tinggal menunggu hasil putusan dari persidangan tersebut, Nirina mengaku kesabarannya mulai menipis. Sebab, dia masih merasa dituntut oleh pihak Riri Khasmita, yang melakukan penggelapan sertifikat tanah keluarganya.

| Baca Juga : 6 Sertifikat Tanah Digelapkan, Nirina Zubir Trauma Beli Rumah

Menghadapi situasi tersebut, penyanyi berusia 44 tahun itu memperingatkan pihak Riri bahwa ia bisa saja melaporkan kembali ke pihak berwajib.

“Ada batas kesabaran ya. Jadi apakah nanti kami akan ada pergerakan untuk menuntut atau mempidanakan kembali? Kita lihat saja,” tegas Nirina saat jumpa pers di Three Uncles Prapanca, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (6/8).

Dia menyatakan saat ini hanya ingin fokus menyelesaikan hal yang sedang dihadapinya secara satu per satu. Meski demikian, pihaknya tidak akan membiarkan Riri bebas begitu saja.

“Jangan berpikir bahwa anda lepas gitu aja ya, apalagi izinnya (kenotarisan) masih aktif,” ucapnya.

| Baca Juga : Nirina Zubir Emosi Sampai Adu Mulut Soal Kasus Mafia Tanah

Menurut Nirina, kasus penggelapan tersebut membuatnya trauma. Maka, tidak adil jika membiarkan pihak Riri bebas begitu saja.

“Ini kami akan hadapi juga karena buat kami gak adil, apa yang terjadi ke kami bisa terjadi ke orang lain,” akunya.

Tidak hanya berurusan dengan pihak berwajib, Nirina juga menjanjikan bahwa pelaporan tersebut akan dilayangkan ke Kemenkumham RI.

“Ini juga akan diajukan ke Kemenkumham, istilahnya untuk izin praktiknya mereka ini untuk dicabut karena mereka sudah terbukti salah selama ini dan tidak pernah dipenjarakan,” tuturnya.

| Baca Juga : Usai Digelapkan, Nirina Zubir Akhirnya Terima Sertifikat Tanah

Dibantu oleh suaminya selama tiga tahun berjuang, Nirina tidak akan berhenti sampai kasus tersebut tuntas.

“Aku tidak akan berhenti sampai di sini, Nirina akan terus maju sampai oknum-oknum ini tidak bisa lagi menyakiti orang lain dan menyalahgunakan hukum yang seharusnya mereka pegang teguh. Toh sebagai notaris yang sudah disumpah loh ya. Kan kalau kita ga bisa percaya lagi dengan notaris, kita percaya sama siapa lagi,” timpalnya.

Seperti diketahui, enam sertifikat tanah milik almarhum ibunda Nirina yang tersebar di berbagai daerah, digelapkan Riri Khasmita, mantan ART-nya, pada 2021 lalu.

Sertifikat tersebut dibalik nama atas nama Riri dan Erdianto secara sepihak tanpa melalui mekanisme hukum yang sah.

Mengetahui hal itu, Nirina segera melapor ke Polda Metro Jaya pada tahun 2021. Dua tahun menjalani proses hukum yang panjang dan mendapat bantuan dari Menteri ATR/BPN, Nirina akhirnya berhasil mendapatkan kembali sertifikat tersebut pada Februari 2024.

Namun, meski sudah menang, pihak Riri menggugat balik kasus tersebut dengan tuduhan kecacatan hukum dalam sertifikat yang sudah dibeli. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here