Kasus penggelapan sertifikat tanah milik Nirina Zubir oleh mantan asisten rumah tangganya (ART), Riri Khasmita, masih berlanjut. Meski memakan waktu lama, kasus tersebut akhirnya mencapai babak akhir.
Nirina mengungkapkan dirinya akan kembali berurusan dengan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (8/8) mendatang. Ia menjelaskan bahwa agenda sidang putusan itu akan dilakukan secara daring.
“Enggak ya, katanya online,” jelas Nirina pada Selasa (6/8) saat jumpa pers dengan awak media di Three Uncles Prapanca, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
| Baca Juga : Usai Digelapkan, Nirina Zubir Akhirnya Terima Sertifikat Tanah
Nirina, yang baru saja tiba di Indonesia setelah menjalani proses syuting selama 45 hari di New York, berjanji bahwa hasil dari persidangan tersebut akan dibagikannya.
“Jadi ya paling cuma bisa ngumumin dari Instagram,” lanjutnya lagi.
Meskipun kasus ini sudah menuju babak final, Nirina mengaku polemik dengan mafia tanah yang melibatkan enam sertifikat tanahnya bikin trauma. Ibu dua anak itu mengungkapkan bahwa ada pengalaman buruk yang membuatnya berpikir dua kali untuk memiliki rumah lagi di masa depan.
“Jujur ya kami itu trauma, trauma punya tanah. Ibaratnya walaupun itu punya orang tua atau punya kami sendiri, tapi dengan adanya kasus ini kan jadinya takut ya,” jelasnya.
“Ya mikir-mikir lah sekarang kalo punya rumah gitu lho,” tambahnya.
| Baca Juga : Nirina Zubir Emosi Sampai Adu Mulut Soal Kasus Mafia Tanah
Nirina juga menilai bahwa hukum terkait tanah di Indonesia masih kurang jelas, terutama dalam kasus seperti yang menimpanya, di mana enam sertifikat tanah miliknya bisa direbut begitu saja oleh orang lain.
Menurutnya, kejadian tersebut tidak hanya dialami oleh dirinya, tetapi juga banyak orang lain yang mungkin mengalami hal serupa.
Ia bahkan menyebutkan bahwa permasalahan yang menimbulkan trauma itu dapat menimbulkan praduga-praduga negatif.
“Orang kan semuanya berimpian punya rumah, tapi dengan adanya kasus seperti ini, orang kan jadi ‘Ah takut, jangan-jangan nanti…’. Nah praduganya kan kemana-kemana tuh,” ucapnya.
| Baca Juga : Natasha Wilona Kenang Ngontrak di Rumah Kayu Beralas Tanah
Praduga-praduga negatif, lanjut Nirina, sering kali ditujukan kepada pihak berwenang yang berkaitan dengan persoalan tanah.
Seperti diketahui, enam sertifikat tanah milik almarhum ibunda Nirina yang tersebar di berbagai daerah digelapkan oleh Riri Khasmita pada tahun 2021 lalu.
Sertifikat tersebut di balik nama atas nama Riri dan Erdianto secara sepihak tanpa melalui proses hukum yang sah. Mengetahui hal itu, Nirina segera melapor ke Polda Metro Jaya pada tahun 2021.
Setelah dua tahun menjalani proses hukum yang panjang dan mendapat bantuan dari Menteri ATR/BPN, Nirina akhirnya berhasil mendapatkan kembali sertifikat tersebut pada Februari 2024. Meskipun sudah memenangkan kasus itu, kubu Riri menggugat balik dengan tuduhan kecacatan hukum dalam sertifikat yang telah dibeli. (*)