Siti Nurhaliza harus berhadapan dengan polisi setelah terbukti melakukan pelanggaran. Penyanyi asal Malaysia itu didenda usai diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Pelanggaran tersebut dilakukan saat Siti dan suaminya, Khalid Mohammad Jiwa menggelar acara tahnik untuk merayakan kelahiran putranya, Muhammad Afwa pada April lalu. Dalam upacara tahnik ada proses pember kurma yang terlebih dulu dikunyah ke dalam mulut bayi.
Pasangan yang menikah pada 21 Agustus 2006 itu harus membayar denda total RM 20.000 atau sekitar Rp 69,2 juta karena pelanggaran yang dibuatnya.
| Baca juga: Chubby Banget! Intip Yuk Potret Gemas Bayi Siti Nurhaliza
Tak hanya Siti dan sang suami, beberapa tamu yang hadir dalam acara itu juga dijatuhi hukuman denda. Tiga di antaranya adalah Menteri Agama Zulkifli Mohamad Al-Bakri, pendakwah kondang Azhar Idrus dan Don Daniyal. Masing-masing harus membayar denda sebesar RM 2000 atau sekitar Rp 6,9 juta.
Dilansir dari Berita Harian Malaysia, pihak kepolisian Selangor juga sudah mendenda sejumlah artis yang datang dalam acara yang sama. Mereka melakukan investigasi setelah menerima laporan adanya pelanggaran protokol kesehatan di acara yang digelar di rumah Siti di kawasan Bukit Antarabangsa, Ampang itu.
| Baca juga: Serba Biru! Begini Suasana Aqiqah Anak ke Dua Siti Nurhaliza
Berdasar hasil investigasi, pihak kepolisian mengungkap bahwa sejumlah tokoh terkemuka melanggar peraturan untuk melintasi batas negara bagian untuk menghadiri acara tersebut. Padahal Malaysia masih menerapkan larangan berpergian antarnegara bagian demi pencegahan penularan virus Covid-19
Sementara itu, pihak Siti Nurhaliza memberikan klarifikasi terkait laporan polisi Selangor tersebut. Ia membantah telah melakukan pelanggaran prokes.
Pelantun Cindai itu mengatakan bahwa beberapa tamu termasuk Menteri Agama hanya hadir sebentar. Mereka hanya memberikan doa untuk anak Siti, dan langsung pulang. Siti juga menggelar prosesi tersebut dalam tiga sesi untuk menghindari kerumunan. (*)