Couple Goals! Vanessa Khong dan Indra Kenz Resmi Ditahan Bareskrim Polri

vanessa-khong-jadi-tersangka
Dok. Instagram/ Indra Kenz

Setelah menjalani pemeriksaan yang cukup panjang, akhirnya Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei resmi ditahan oleh Bareskrim Polri.

Kabar tersebut diungkapkan langsung oleh Brigjen Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim. “VK (Vanessa Khong) dan ayahnya (sudah) ditahan,” ujarnya, Selasa (19/4) kepada awak media.

Rencananya, Vanessa dan ayahnya akan ditahan di rutan yang sama selama 20 hari pertama di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Selebihnya, Whisnu sendiri enggan memberikan informasi lain tentang proses penahanan ini.

| Baca juga: 3 Fakta Grace Tahir, Crazy Rich Glodok yang Sindir Indra Kenz

Ayah dan anak ini resmi mendekam dibalik jeruji setelah menjalani pemeriksaan panjang mulai pukul 15.00 sampai 23.00 WIB. Vanessa dan ayahnya dicecar berbagai pertanyaan oleh Tim Penyidik Bareskrim Polri pada Senin (18/4) kemarin.

Keduanya resmi ditahan setelah diketahui menerima aliran dana dari Indra Kesuma alias Indra Kenz, sebanyak Rp5 miliar dan menerima beberapa barang dengan nilai total Rp349 juta.

| Baca juga: Apes! Balik Miskin Lagi, Ini Deretan Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi

Tidak hanya itu, Indra juga memberikan pacarnya sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster Narada I Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten, seharga Rp7,8 miliar atas nama Vanessa Khong. Sedangkan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei menerima aliran dana Rp1,583 miliar.

Dua orang yang baru jadi tersangka itu nantinya akan dijatuhi hukuman sesuai dengan Pasal 5 dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. *bbs

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here