Sudah Tahu Belum? Ini Loh Aturan Perjalanan Selama Mudik Lebaran 2022

aturan mudik lebaran 2022

Tinggal menghitung hari umat muslim akan merayakan hari lebaran, apakah kamu sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk mudik tahun 2022 ini? Jangan sampai terlewatkan ya! Karena kondisi khusus, pemerintah kembali memperbarui aturan perjalanan mudik. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sejumlah aturan yang berhasil dihimpun itu antara lain:

Wajib Akses Peduli Lindungi

Pemudik wajib mengetahui dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Tidak hanya berlaku bagi moda transportasi umum, aturan ini juga berlaku untuk transportasi laut, udara, dan transportasi pribadi.

| Baca juga: Sebelum Mudik Perhatikan 5 Tips Ini Agar Tetap Fit di Perjalanan

Perlakuan Khusus Bagi Penerima Vaksin Booster

Mereka yang akan mudik juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin booster sehingga tidak perlu melakukan tes apapun. Namun, bagi mereka yang belum mendapatkan vaksin booster, diharuskan menunjukkan tes PCR maksimal 3×24 jam dan rapid tes antigen 1×24 jam sebagai syarat perjalanan.

Aturan Bagi yang Baru Vaksin

Sementara mereka yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama, harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. Dimana sampel diambil maksimal dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum berangkat mudik.

Siapkan Dokumen Ekstra Bagi Penyintas Penyakit Komorbid

Pemudik dengan kondisi kesehatan khusus, misalnya memiliki penyakit komorbid yang tidak bisa menerima vaksin apapun wajib juga menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, yang diabil sampelnya h-3 waktu keberangkatan. Pemudik dengan komorbid juga harus melengkapi dokumen kesehatan seperti surat keterangan dokter dan Rumah Sakit Pemerintah asal pemudik yang menerangkan tidak bisa divaksinasi karena penyakit khusus tersebut.

| Baca juga: Hipertensi Jadi Momok Utama Selama Mudik Lebaran

Syarat untuk Pemudik di Bawah 6 Tahun

Pemudik di bawah 6 tahun, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen. Namun, pendampingnya wajib melengkapi dokumen terkait yang sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana keterangan di atas.

Jadi, apakah kamu sudah menyiapkannya? Mumpung masih ada waktu, yuk persiapkan mudik lebaran 2022 dari sekarang, agar perjalanannmu tenang dan nyaman. Selamat mudik! (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here