Menang Gugatan, Meghan Markle Kantongi Rp 11,4 Miliar

meghan-markle-menang-ganti-rugi-miliaran-mail-on-sunday-kasus
Foto: Max Mumby/Getty Image

Meghan Markle akhirnya menang gugatan melawan tabloid Inggris, Mail on Sunday. Istri Pangeran Harry itu pun menerima ganti rugi sebesar USD 800.000 atau sekitar Rp 11,4 miliar. 

Sebelumnya tim kuasa hukum Meghan Markle menuntut ganti rugi sebesar USD 2,67 juta (Rp 38,1 miliar). Mereka meminta Mail on Sunday untuk membayar setengah dari jumlah tersebut dalam waktu 14 hari. Namun pihak tabloid menganggap tuntutan tersebut berlebihan. Pada akhirnya, hakim Mark Warby memutuskan agar Mail on Sunday membayar jumlah ganti rugi sementara sebesar Rp 11,4 miliar. 

Dilansir dari ABC, tim kuasa hukum Meghan Markle juga meminta agar perusahaan tabloid tersebut menyerahkan salinan surat pribadi yang tersebar pada pihak penuntut. Selain itu, Meghan juga menginginkan agar berita kemenangan kasusnya ini dipajang di halaman depan Mail Online setidaknya selama enam bulan.

Hal ini dilakukan sebagai tindakan pencegahan agar pihak Tabloid itu tidak melakukan kesalahan serupa. Kendati demikian, hakim masih belum memberikan keputusannya perihal tersebut.

|Baca juga: Harry Akhirnya Blak-blakan Soal Hubungannya dengan Ratu Elizabeth

Seperti diketahui, sebelumnya Meghan menggugat Associated Newspapers mengenai artikel di Mail on Sunday yang memuat sebagian surat pribadinya untuk sang ayah, Thomas Markle, Februari 2019 lalu. Surat lima halaman itu berisi hubungan Meghan dan ayahnya yang runtuh sesaat sebelum menikah dengan Pangeran Harry. 

Bulan lalu, hakim Mark Warby memutuskan tindakan Mail on Sunday untuk menyebarkan surat pribadi itu terlalu berlebihan dan melanggar hukum. Apalagi surat itu berisi hal sensitif dan privat. 

“Singkatnya, itu adalah surat pribadi dan rahasia,” ujar hakim Mark Warby. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here