Wow, Via Vallen Jadi Musisi Penerima Royalti Terbesar Tahun Ini

royalti video-via-vallen-pingsan
Foto: Dok. Instagram Via Vallen

Kabar baik untuk para musisi Tanah Air. Mereka mendapat angin segar dari permasalahan royalti. Setidaknya ada celah, jalan keluar dari permasalahan tersebut. Bertepatan dengan Hari Musik Nasional yang jatuh pada 9 Maret 2020, Prisindo (Performer’s Rights Society Indonesia) mengumumkan distribusi royalti tahunan, kepada seluruh anggotanya yang merupakan musisi dan penyanyi yang telah memiliki karya rekam.

Beberapa nama yang menjadi anggota Prisindo adalah Raisa, Kotak, Iwan Fals, Payung Teduh,
Didi Kempot, Geisha, Via Vallen, The Changcuters, Maudy Ayunda, Ungu dan lebih dari 300 musisi dan penyanyi lain dari berbagai genre.

Dari royalti yang didistribusikan Prisindo tahun ini, tercatat lima penyanyi sebagai penerima royalti terbesar, yaitu Via Vallen, Anji, Judika, Iwan Fals dan Cita Citata. Tercatat juga lima band penerima royalti terbesar tahun ini, yaitu Armada, NOAH, Ungu, Seventeen dan Naff.

Prisindo sendiri merupakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Terkait untuk pelaku pertunjukan. Didirikan oleh penyanyi dan pemusik yang peduli terhadap rekan sesama pemusik dan bertujuan melindungi hak penyanyi dan pemusik Tanah Air, sekaligus memberi pemahaman, pengelolaan, serta mendistribusikan royalti atas hasil karya berupa suara dan musik, yang kini digunakan beragam jenis usaha (restoran, hotel dan tempat karaoke).

“Royalti yang dibagikan bukan berasal dari penjualan lagu musisi atau penyanyi baik secara digital maupun fisik. Tapi berasal dari performing rights atau hak untuk mengumumkan karya ke ranah publik,” kata Ketua Umum Prisindo Marcell Siahaan di Jakarta, Jumat (6/3).

Baca juga: Akhirnya Ayu Ting Ting dan Via Vallen Berkarya Bareng

Marcell melanjutkan, ketika sebuah karya rekam diperdengarkan untuk kepentingan komersial seperti di hotel, karaoke dan restoran, maka para pengguna tersebut wajib membayar royalti performing rights kepada tiga pemilik hak.

“Yang pertama adalah pencipta lagu, musisi dan penyanyi yang merekam karya tersebut. Dan yang ke tiga adalah produser,” tambah pelantun lagu Semusim itu.

“Dengan mengetahui bahwa hak-hak pelaku pertunjukan sudah diakui dan dilindungi, semoga semakin menjadi pemacu semangat para musisi dan penyanyi untuk terus merekam karyanya,” tambah Makki Parikesit, pentolan Ungu yang menjabat sebagai Sekretaris Prisindo.

Momen distribusi royalti ini sekaligus digunakan untuk memperkenalkan kembali pengurus baru Prisindo periode 2019-2024 yang terpilih lewat Rapat Umum Anggota Prisindo yang digelar pada Juli 2019. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here