Harus Tes Rambut dan Darah karena Narkoba, Ini Kata Ririn Ekawati

ririn-ekawati-narkoba-kasus
Foto: Dok. Instagram Ririn Ekawati

Satu lagi pelaku industri hiburan yang terjerat kasus narkoba. Sabtu (7/3) malam, artis peran Ririn Ekawati (RE) ditangkap polisi bersama asistennya yang berinisial ITY, dan seorang lainnya berinisial DV (teman ITY) di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona mengatakan, bersama dengan penangkapan itu, timnya juga mengamankan barang bukti berupa pil happy five. 

“Setelah diamankan, kami geledah, di mobil ditemukan dua butir happy five, dilanjutkan diperiksa di kosan ITY ada tiga butir,” kata Kompol Ronaldo.

Setelah menggeledah kos ITY, pihak berwajib juga memeriksa kediaman Ririn Ekawati yang berada tak jauh dari kos sang asisten. Polisi menemukan Xanax di rumah Ririn.

“Kami melakukan penggeledahan di kediaman RE, kami temukan Xanax yaitu psikotropika golongan 4. Tapi masih kita lakukan pengembangan milik siapa, karena kami temukan bersama obat-obatan milik mendiang suaminya,” ungkap Kompol Ronaldo.

hasil-tes-urine-kasus-narkoba-ririn-ekawati
Ririn Ekawati saat dibawa menuju BNN LIdo. Foto: Liputan6

Baca juga: Gaya Modis 13 Seleb dengan Plisket Ini Bisa Jadi Inspirasi

Setelah menjalani tes urine, Ririn Ekawati dinyatakan negatif narkoba. Namun asistennya, ITY, positif menggunakan psikotropika.

Meski begitu, ITY mengatakan kalau Ririn ikut mengonsumsi narkoba. Untuk membuktikan kebenarannya, polisi mengirim Ririn ke BNN Lido, Sukabumi, Jawa Barat, untuk menjalani tes rambut dan darah.

Baca juga: Asisten Pribadi Beberkan Sifat Ririn Ekawati yang Sebenarnya

Senin (9/3), sekitar pukul 11.00 WIB Ririn Ekawati digiring keluar dari tahanan Polres Jakarta Barat menuju BNN Lido. Artis 37 tahun itu mengenakan baju putih dan dikawal oleh sejumlah petugas kepolisian. Ia mengaku siap mengikuti aturan dan prosedur yang ada.

“Saya ikuti prosedurnya aja,” kata Ririn seraya tersenyum. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here