Rapper Yoon Byung Ho Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba

Foto: Dok. last.fm

Yoon Byung Ho atau Bully Da Ba$tard dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena penyalahgunaan narkoba. Ia merupakan rapper jebolan ­High School Rapper 2 dan Show Me The Money.

Melansir allkpop, pada sidang yang dilakukan pada Kamis (2/2) lalu, sang rapper dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena tuduhan penggunaan narkotika jenis sabu.

Hakim dari Pengadilan Distrik Suwon Cabang Yeoju, pada sidang kemarin, menjatuhkan hukuman tersebut pada sang rapper atas tuduhan penggunaan psikotropika. Selain itu, ditambahkan pada dakwaan, sang rapper disebut melakukan penyerangan yang menyebabkan cedera tubuh pada orang lain.

Pada Jumat (3/2) lalu, pengadilan memerintahkan Yoon Byung Ho untuk menyelesaikan pelajaran pencegahan kecanduan narkoba selama 40 jam dan medapat denda tambahan senilai Rp19,6 juta. Hakim kemudian menjelaskan alasan dibalik dijatuhkannya hukuman tersebut pada Yoon.

“Tersangka mengakui kebanyakan dari tindak kriminal yang dituduhkan padanya,” katanya.

Hakim juga menambahkan, fakta adanya kesepakatan antara tersangka dan korban kekerasan menjadi salah satu pertimbangan untuk penetapan hukuman tersebut.

Sebelumnya, pada tahun lalu, Yoon Byung Ho juga sempat ditangkap atas kasus yang sama. Pada Juli tahun lalu, Yoon ditangkap dan didakwa atas penggunaan mariyuana dan juga methamphetamine atau sabu di rumahnya di Gyeyang-gu, Incheon, Korea Selatan.

|Baca Juga:Lee Sang Bo Alami Trauma Berat Pasca Dituduh Sebagai Pemakai Narkoba

Foto: Dok. last.fm

Dalam investigasi kepolisian, Yoon mengaku jika ia telah membeli dan menggunakan narkoba dari seorang pengedar yang ia temui di media sosial. Selanjutnya, ditemukan bahwa sang pengedar membeli obat dengan metode ‘dropping’ dimana sang pengedar menyembunyikan narkoba di tempat tertentu. Pengedar kemudian memberitahukan para pembeli lokasi dimana narkoba tersebut disembunyikan untuk mereka mengambilnya.

Selain pernah ditangkap karena penggunaan mariyuana dan sabu, diketahui bahwa sang rapper juga pernah menggunakan Fentanyl. Yang mana pada saat ini fentanyl tengah menyebar secara cepat sebagai narkoba baru yang kerap digunakan di negara-negara barat seperti Amerika Serikat dan Meksiko.

Fentanyl sendiri merupakan obat yang digunakan untuk meredakan nyeri yang hebat, seperti akibat kanker dan operasi. Obat ini juga bisa digunakan sebagai obat bius ataupun obat tambahan untuk meningkatkan efek obat bius saat operasi.

Obat ini sangat sering digunakan untuk tujuan medis karena sangat efektif meskipun hanya digunakan dengan jumlah yang sedikit. Tapi, obat ini juga memiliki efek samping yang cukup serius. Fentanyl diketahui dapat menyebabkan ketergantungan dan memiliki efek halusinasi yang dikatakan 50 kali lebih hebat dari heroin dan 80 kali lebih dahsyat dari morfin. Banyak anak muda menggunakan obat ini sebagai narkoba baru di Amerika Serikat. Obat tersebut nyatanya banyak diselundupkan dari China dan Meksiko.

|Baca Juga:Curhat Pilu Jung Il Hoon Setelah Divonis 3 Tahun dan Denda Rp 1,7 Miliar…

Sejalan dengan deskripsi dari efek samping fentanyl di atas. Yoon Byung Ho yang sempat gunakan obat tersebut pun pernah mengatakan jika efeknya tak main-main pada dirinya. Pada saluran YouTube ‘Skull King TV’ ia mengungkap jika ia tak bisa mengontrol suhu tubuhnya dan berulang kali alami mimpi buruk.

“Itu terasa seperti tulang-tulangku remuk, dan minyak mendidih tengah diguyurkan ke tubuhku,” kata Byung Ho kala itu. “Saat dimana kamu menggunakan narkoba, setanlah yang menjadi pemilik dari hidupmu, bukan kamu,” pungkasnya mengingatkan. *via/ika

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here