Nyatanya Obat Herbal Tak Kalah dengan Obat Kimia

kelebihan-obat-herbal-1

Permintaan masyarakat akan obat yang terjamin mutunya, aman dan murah, kian hari kian meningkat. Untuk itu, BPOM RI mendorong penelitian terhadap tumbuhan obat di dalam negeri.

“Bahan baku obat yang murah hanya bisa didapat di dalam negeri. Kalau bahan bakunya dari luar negeri, harganya mengikuti dolar. Kalau dolar naik, maka harga obatnya juga ikut naik,” kata Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI, Drs. Tepy Usia, Apt. M.Phil., Ph.D. 

Dalam acara Standarisasi Herbal, Makanan & Minuman Sehat Indonesia, di Universitas Katolik Darma Cendika Surabaya, Sabtu (23/2), Tepy mengungkap Indonesia punya 30 ribu jenis tumbuhan obat. Sayang, SDA tersebut hanya sedikit yang dimanfaatkan untuk kesehatan. 

kelebihan-obat-herbal
Foto: Basu Seno/Nyata

Baca juga: Dikabarkan Segera Menikah, Inikah Gaun Pengantin Syahrini?

Saat ini sudah ada sekitar 9 ribu lebih produk tumbuh-tumbuhan, yang dimanfaatkan sebagai jamu dan terdaftar di BPOM RI.

“Kalau jamu belum melalui uji pra klinis maupun klinis. Kemudian jamu kami tingkatkan penelitiannya menjadi Obat Herbal Terstandar (OHT), yang sudah melalui uji pra klinis menggunakan hewan coba. Sehingga scientific base-nya bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Tepy, dalam acara yang didukung oleh PT HRL Internasional dan Indonesia Children Care Community (IC3) itu. 

Saat ini sudah ada 62 jenis OHT, yang terdaftar di BPOM RI. Tak hanya itu, BPOM RI terus melakukan peningkatan terhadap tumbuhan obat. 

“Dari OHT, kami tingkatkan menjadi Fitofarmaka. Di mana tumbuhan obat sudah melalui uji pra klinis pada hewan dan klinis pada manusia. Saat ini sudah ada 21 jenis Fitofarmaka yang terdaftar di BPOM RI,” ungkap Tepy.

Baca juga: 12 Manfaat Kulit Pisang yang Dapat Diaplikasikan dengan Sederhana

Selain itu, dalam waktu dekat BPOM RI akan membentuk konsorsium, dan pengembangan Fitofarmaka. Hal ini bertujuan agar dapat dimasukkan dalam obat-obatan BPJS Kesehatan.

Tepy menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak ragu-ragu menggunakan herbal, asal sudah terdaftar di BPOM RI.

“Bila ragu buka website BPOM RI www.pom.go.id, kemudian klik obat tradisional. Lalu tulis nama produk dan nomor registrasinya. Bila tidak muncul, telepon Hallo BPOM di 1500533. Bilang, ‘saya dapat obat produk ini, tapi nggak muncul di website BPOM’. Nanti kami akan turun dan tangkap produsennya,” paparnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here