Bejat, Ibu Kandung Antar Anak Diperkosa Kepsek di Sumenep

Ilustrasi anak diperkosa kepsek di Sumenep. Foto : Istimewa
Ilustrasi anak diperkosa kepsek di Sumenep. Foto : Istimewa

Kisah memilukan dialami remaja berinisial T, yang menjadi korban pemerkosaan oleh oknum kepala sekolah (Kepsek) berinisial J. Mirisnya, anak yang masih berusia 13 tahun itu diantar ibu kandungnya berinisial E untuk diperkosa, memenuhi nafsu bejat pelaku.

Peristiwa itu terjadi di Sumenep, Madura, Jawa Timur. Rupanya, pelaku J tak lain adalah selingkuhan ibu kandung korban. Kini, baik E dan J yang berstatus PNS itu dijadikan tersangka.

Kisah memilukan yang dialami T itu terungkap setelah ayah kandung korban melaporkan kejadian yang dialami putrinya itu ke Polres Sumenep pada Senin, (26/8) pekan lalu. Diketahui, ayah dan ibu kandung korban telah lama bercerai.

| Baca Juga : Cemburu Istri Kerja di LN, Ayah di Cianjur Banting dan Cekik…

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengatakan korban awalnya meminta dibelikan motor ke ibu kandung. Setelah mendengar permintaan itu, Ibunda korban lalu meminta dibelikan motor ke oknum kepsek tersebut.

Oknum tersebut lantas meminta ibu korban agar mengantarkan anak tersebut ke rumahnya dengan dalih dilakukan ritual penyucian diri.

Atas permintaan selingkuhannya itu, ibunda korban dijanjikan motor keinginan anaknya setelah mau mengikuti permintaan itu. Dia lantas merayu anak agar mau diperkosa oleh lelaki tersebut.

| Baca Juga : Ayah Almarhumah Dokter Aulia dari PPDS Undip Meninggal Dunia

“J (kepsek) juga berkata, agar hubungan perselingkuhan antara pelaku E (ibu), dengan J, tidak ketahuan orang, setelah itu pelaku membujuk dan merayu anak kandungnya, untuk berhubungan badan dengan J, dan setelah hubungan badan selesai akan dibelikan sepeda motor jenis vespa matic, korban menyetujuinya,” jelas Widiarti.

Korban mulanya tak langsung menuruti permintaan tersebut. Pada 8 Februari 2024, lanjut Widiarti, korban dan ibundanya sempat bicara dalam kamar.

Saat itu, ibunda korban mengancam anak tersebut jika tak mau berhubungan dengan kepala sekolah. Saat itu, korban merasa terpojok dan mau mengikuti.

| Baca Juga : Satu Keluarga Termasuk Bayi 3 Bulan Terdampar di Gunung Texas

“Setelah sampai dirumah J, lalu korban masuk ke dalam rumah J dan melakukan hubungan badan. J kembali menyampaikan kepada E, supaya T dijemput ke rumah milik J. Setelah dijemput oleh E, kemudian J memberikan uang kepada E senilai Rp200 ribu, sedangkan korban diberikan uang Rp100 ribu,” katanya.

Aksi bejat pelaku terus berulang, yakni pada 15 Februari, 16 Februari hingga Juli 2024. Setiap memperkosa korban, kepala sekolah juga memberi uang mulai dari Rp100 ribu, Rp 200 ribu hingga Rp1 juta.
“Setelah selesai berhubungan badan si E diberi uang Rp1 juta, sedangkan korban mendapatkan uang sebesar Rp200 ribu,” rincinya.
Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here