Polisi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Penetapan status tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto pada Kamis (12/1) pagi.
“Berdasarkan hasil olah TKP oleh penyidik kemudian ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Kombes Pol Dirmanto dihadapan awak media.
Rencananya hari ini tim penyidik akan mengirimkan surat panggilan kepada Ferry. Untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan mengirim surat panggilan kepada saudara FI (Ferry Irawan), meminta kehadirannya pada Senin depan. Semoga kooperatif,” katanya.
|Baca Juga: Adik Venna Melinda Ungkap Kasus KDRT Sudah Sering Terjadi


Sebelumnya, Tim penyidik dari Polda Jatim telah memeriksa sebanyak enam orang saksi dari pihak hotel. Beberapa barang yang bisa dijadikan bukti berupa rekaman CCTV, sprei dan handuk.
“Kemarin kita meminta keterangan dari housekeeping dan front office hotel, serta bukti sprei dan handuk yang terkena darah,” imbuhnya.
|Baca Juga: 6 Fakta Mengejutkan Kasus Dugaan KDRT yang Dialami Venna Melinda
Atas kejadian tersebut, Ferry dijerat dengan pasal 44 dan 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
“Kita tetapkan pasal tersebut karena didalamnya terdapat unsur kekerasan fisik dan psikis, hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. *pad/ika