Jumat (7/1), Kuasa hukum Irwansyah, Muhammad Zakir Rasyidin telah mencabut laporan yang ditujukan kepada adiknya ke kepolisian dan memilih menggugat secara perdata pada Senin (10/1) mendatang. “Gugatannya kami daftarkan rencananya hari Senin,” kata Zakir saat dimintai konfirmasi.
Suami Sazkia Sungkar itu kini mantap menetapkan langkah hukum yang akan dicapai untuk permasalahan ini. Ia lebih memilih jalur perdata daripada pidana agar asetnya yang disita bank bisa kembali padanya.
“Mas Irwan akan fokus ke perdata. Kalau perdata kami bisa fokus ke ganti rugi karena ada asset yang disita, nah kalau pidana kan orang ini kalau terbukti bersalah dia dipenjara kalau tidak dia dibebaskan,” kata kuasa hukum pemain film Heart itu.


| Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Irwansyah dan Adik Kandungnya. Dari Pemalsuan Dokumen Hingga Rugi Rp 5 Miliar
Apalagi pelaporan dengan kasus yang sama tidak bisa dilaporkan ke ranah perdata atau pidana. “Kami akan tunduk terhadap peraturan Mahkamah Agung yang tidak mengizinkan dua perkara sama berjalan bersamaan. Aturannya kalau ada dua perkara yang sama antara pidana dan perdata maka perdata dulu yang lebih didahulukan,” ucap Zakir pada (6/1) kemarin.
Sebelumnya Irwansyah memang melaporkan adik kandungnya sendiri, Hafiz Fatur pada 19 November 2021, karena dianggap telah merugikan dirinya dengan memalsukan sejumlah dokumen dan tanda tangan untuk melakukan pinjaman ke bank.
Atas perbuatan Hafiz, Irwansyah terkena imbasnya aset Irwansyah berupa mobil dan rumah di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan yang siap huni disita oleh bank secara mendadak. Total kerugian yang dialami Irwansyah senilai Rp 5 miliar. Selain itu Hafiz juga masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO karena tersandung kasus korupsi. (*)